Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi pengusaha skin care maclone di Bandung yang dituding menjadi bagian mafia peredaran label hijau ilegal.
Perlu diketahui bahwa perawatan kulit dengan label biru hanya dapat diberikan setelah berkonsultasi dan melakukan pemeriksaan oleh dokter. Kalau tidak, itu ilegal.
Produk perawatan kulit berlabel biru yang dijual bebas, misalnya, bisa mengandung beberapa bahan berbahaya, termasuk merkuri dan hidrokuinon. Paparannya dapat menyebabkan iritasi kulit dan risiko kanker jangka panjang.
BPOM RI menemukan adanya pelanggaran berulang pada industri terkait produksi yang dapat menimbulkan risiko keamanan produk. Sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut: Penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran kosmetika.
Sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kerja hingga dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, jelas BPOM, Sabtu (10/12/2024).
“Saat ini BPOM masih melakukan penyelidikan dan penggeledahan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Apabila ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran pidana maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Sanksi pidana yang bisa diterapkan mengacu pada UU 2023 No. 17 tentang Kesehatan Pasal 435, yaitu setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetika berlabel biru yang tidak memenuhi ketentuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyimpangan dalam pembuatan dan peredaran kosmetik dengan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk kampanye nasional bekerja sama dengan industri terkait, dan BPOM memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk kampanye nasional bekerja sama dengan industri terkait;
Kemungkinan BPOM RI “Internal”
Pengelola pabrik mafia perawatan kulit diduga berhubungan dengan ‘orang dalam’ BPOM RI. Menanggapi narasi terkait, BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Jika ‘orang dalam’ terbukti terlibat, partai akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat.
BPOM selalu menjaga integritas dan akan menindak tegas siapapun yang kedapatan terlibat dalam pembuatan dan peredaran kosmetik, kata BPOM RI.
Saksikan juga video ‘BPOM Kejar – Umumkan 10 Obat yang Merusak Ginjal dan Jantung’:
(naf/atas)