Duduk Perkara Konflik PPKGBK Vs PT GSP soal Pengelolaan JCC

Jakarta –

Perselisihan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP, pemilik JCC Convention Center, memanas. Begini masalahnya:

Pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) Convention Hall yang sering dijadikan tempat penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention & Exhibition) tingkat nasional dan internasional menjadi isu kontroversial yang digagas PPKGBK dan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP. ).

Kementerian Sekretariat Negara Pemerintah Indonesia dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menambahkan, keputusan kerja sama pengelolaan Jakarta Convention Center yang berada di Blok 14 (Blok 14), karena telah berakhirnya masa jabatan. jangka waktu Perjanjian Kerjasama Bangun-Bangun antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP).

Perjanjian Kerjasama akan berakhir pada tanggal 21 Oktober 2024. PPKGBK menambahkan, berakhirnya perjanjian kerja sama bukan berarti berakhirnya penggabungan usaha.

Sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan, PT GSP akan mengalihkan aset Blok 14 kepada PPKGBK.

Namun PT GSP dalam suratnya kepada PPKGBK menyatakan penolakannya untuk mengalihkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK karena komitmen PT GSP untuk mengalihkan Aset Blok 14 dalam rangka penambahan sambungan kontrak.

Oleh karena itu tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama, karena pengembalian atau ekspor Aset Blok 14 menjadi tanggung jawab PT GSP yang dihasilkan dari dibuatnya Perjanjian Kemitraan, tidak ada syaratnya.

Ardian Deny Sidharta, tim kuasa hukum PPKGBK, mengatakan penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan aset Blok 14 kepada PPKGBK, dapat digunakan untuk menguasai properti pribadi tanpa dasar yang jelas.

“PPKGBK bekerja sama dengan lembaga khusus, antara lain Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Pemerintah, untuk memastikan penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara yang disebut Aset Blok 14, terkendali sesuai undang-undang, suatu sistem. komitmen PPKGBK terhadap perlindungan Barang Milik Negara,” kata Tolak dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Meski PPKGBK berupaya memberikan waktu kepada PT GSP dengan menawarkan jenis kemitraan lain berkat kemitraan yang sudah berjalan sejak tahun 1991.

Namun dibantah, PT GSP berhenti atau menolak menghadiri undangan rapat yang diberikan PPKGBK.

Setelah beberapa kali menolak mengikuti pertemuan tersebut, PT GSP menyatakan kesediaannya untuk kembali membuka perundingan kerja sama dengan PPKGBK. Namun di tengah kesediaan PT GSP untuk bernegosiasi, PT GSP mengajukan gugatan kepada PPKGBK.

Perlu kami informasikan bahwa PT GSP tetap menggunakan ketentuan waktu kerja setelah masa Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Oktober 2024 dapat berkoordinasi dengan PPKGBK untuk memastikan penggunaan acara pasca Perjanjian Kerjasama. tidak ada peluang untuk melakukan tindakan yang merugikan negara,” bantahnya. Saksikan video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan kita selesaikan jika kita menggunakan pendekatan ekonomi” (wsw/ wow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top