Hasil Kajian KPPU Soal Starlink: Didorong untuk Internet Daerah 3T

Jakarta –

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian terhadap layanan internet satelit Starlink yang sempat membuat heboh saat memasuki pasar Indonesia.

Sebagai informasi, KPPU menganalisis masuknya penyedia layanan internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, persepsi pengguna, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi di pasar layanan internet. Kajian ini akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024 hingga Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi terfokus (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi.

Direktur Perekonomian KPPU Mulyawan Ranamenggala mengatakan, kajian tersebut bertujuan untuk memperoleh data dasar yang komprehensif, dan juga melakukan survei terhadap masyarakat pengguna layanan internet.

Berdasarkan kajian tersebut, KPPU berpesan kepada Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan cakupan layanan internet satelit LEO di daerah Tertinggal, Perbatasan dan Luar (3T), kata Mulyawan, dikutip dari siaran pers, Jumat ( 29/11/2024).

Lebih lanjut, KPPU juga merekomendasikan agar penyediaan layanan internet di daerah 3T mengutamakan kolaborasi antara penyedia layanan internet LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. dan Menteri Komunikasi dan Digital.

Mulyawan mengatakan, hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari segi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia layanan internet di Indonesia memiliki struktur oligopoli, hal ini disebabkan oleh kebutuhan modal yang tinggi dan perubahan teknologi yang terus-menerus.

Konvergensi teknologi turut berkontribusi terhadap terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Dari hasil survei perspektif konsumen yang dilakukan KPPU pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masuk dalam kategori berbeda. teknologi “memenuhi kebutuhan spesifik pengguna untuk penyediaan layanan internet,” katanya.

Kemudian dari sisi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia layanan internet melalui LEO memiliki keunggulan teknologi yang paling nyata dibandingkan bisnis seluler, serat optik, dan satelit. Keunggulan ini membuat penyedia layanan internet melalui LEO dapat menjual layanannya di wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh bisnis seluler atau fiber optik.

Mulyawan mengatakan, perkembangan teknologi satelit LEO juga bisa terus maju, termasuk pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct cell ini berpotensi membuat pelaku usaha penyedia layanan internet melalui LEO menjadi pelaku usaha dominan di kawasan dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional tanpa teknologi satelit LEO.

Oleh karena itu, KPPU memandang penting untuk terus memantau persaingan usaha oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri. Hal ini penting untuk menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta memastikan pembangunan industri yang berkelanjutan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima KPPU, ketersediaan layanan internet melalui satelit LEO di Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia khususnya di daerah 3T (tertinggal, perbatasan dan terluar). Namun KPPU menilai perlu adanya kerja sama dengan pelaku usaha dalam penyediaan internet, sehingga penyediaan layanan internet melalui satelit LEO dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan tidak dikendalikan oleh satu pelaku saja.

Berdasarkan berbagai kondisi di atas, KPPU menyarankan Pemerintah untuk memprioritaskan cakupan layanan pengiriman internet satelit LEO di wilayah 3T, kata Mulyawan.

KPPU juga mengusulkan agar penyelenggaraan layanan penyediaan internet di wilayah 3T dilaksanakan melalui kerja sama antara penyedia layanan internet satelit LEO dan pelaku jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan – untuk kepentingan nasional. Saksikan video “Lolos uji kelayakan operasional, Starlink akan uji IKN” (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top