PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong

Jakarta –

Anggota Holding BUMN Pangan PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) angkat bicara soal dugaan kasus korupsi impor gula yang melibatkan CS atau Charles Sitorus, Manajer Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasia Lambong (TTL) atau Tom Lambong juga terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Utama PT PPI S Ernovo mengatakan PPI menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Selasa (29/10), Kejaksaan mengungkap nama-nama tersangka, salah satunya adalah Manajer Pengembangan Bisnis PPI berinisial CS pada 2015-2016.

“Pengurus PPI akan bekerjasama dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan operasi bersih-bersih BUMN,” jelas Harnovo dalam keterangannya. Rabu (30/10/2024).

Harnovo mencatat, kegiatan usaha PPI saat ini tetap berjalan seperti semula dan tidak ada gangguan terhadap kegiatan usaha perseroan. Harnovo juga menyatakan pihaknya akan terus fokus untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang sehat dan tepat ke dalam proses bisnis perusahaan.

Pantauan ANBALI NEWSNews, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Begitu pula dengan impor gula pada masa Tom Lambong menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Selain Tom Lambong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Manajer Pengembangan Bisnis PPI CS periode 2015-2016 sebagai tersangka.

Penetapan status saksi dua orang sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka merupakan Menteri Perdagangan TTL periode 2015-2016, kata Jaksa Agung Dirdik Jamfidsos Abdul Kor.

Kedua, tersangka CS (Charles Sitorus) merupakan manajer pengembangan bisnis di PT PPI pada tahun 2015 hingga 2016, lanjutnya.

Dalam kasus ini, Tom Lambong saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 diduga mengizinkan impor gula saat produksi dalam negeri melimpah. lagi. Jadi tidak perlu mengimpor.

Izin impor gula pasir mentah produksi Tom Lambong sebanyak 105.000 ton. Izin impor diberikan kepada perusahaan swasta yang kemudian mengolah gula tersebut menjadi gula kristal putih.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, faktor yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN. Menurut Kejagung, dampak izin impor tersebut menimbulkan permasalahan pada stok gula kristal putih pada tahun 2016. Saat itu, Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Selain itu, CS selaku pengelola pengembangan bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Untuk mengatasi masalah gula, gula kristal putih diimpor, namun gula kristal mentah diimpor. Gula tersebut kemudian diproses hanya oleh perusahaan yang memiliki izin untuk menangani gula kristal rafinasi.

Setelah mengimpor dan mengolah gula pasir mentah, PT PPI ibarat membeli gula tersebut. Faktanya, gula dijual dengan harga Rs 16.000, lebih tinggi dari HET saat itu sebesar Rs 13.000. PT PPI menerima komisi dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Dalam hal ini kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

Simak Video: Profil Tom Lambong, Terduga Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan

(acd/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top