Jakarta –
Kasus yang diajukan aktris Nikita Mirzani terhadap TikTokers Vadel Badjideh terungkap.
Melalui informasi yang disampaikan kepada ANBALI NEWS oleh Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, PLH AKP Nurma Dewi, polisi menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan karena telah terungkap aspek pidananya.
“Iya benar NM telah mengajukan perkara terkait kasus yang dilaporkan dan situasinya sudah dinaikkan ke penyidikan karena sudah ditemukan unsur pidananya,” kata AKP Nurma Dewi kepada ANBALI NEWS, Jumat (25/10/2024).
Polisi akan menunda pemanggilan keterangan saksi terkait kasus tersebut setelah kasusnya dilimpahkan ke tingkat penyidikan.
Sebagai informasi, laporan polisi aktris Nikita Mirsani terdaftar di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Wadel Badjideh atas UU Tindak Pidana Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 35/2014 dan/atau Pasal 76d Pasal 77 A juncto Pasal 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Kesehatan dan/atau Pasal 346 dibaca dengan Pasal 81 KUHP. Simak video “Nikita Mirzani tak sabar bertemu langsung dengan Vadel Bajide” (ahs/wes).