Jakarta –
Menteri Pertanian Andi Amran Süleyman memasukkan 4 perusahaan pertanian swasta ke dalam daftar hitam. Empat perusahaan disebut melakukan pelanggaran dengan mengedarkan pupuk NPK yang tidak memenuhi standar atau palsu.
Empat perusahaan yang melanggar akan dituntut. Potensi kerugian petani akibat penggunaan pupuk palsu yang dilakukan keempat perusahaan tersebut sebesar Rp 600 miliar.
“Ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak patuh, empat di antaranya sudah masuk daftar hitam. Kemudian berkasnya akan kami kirimkan ke pihak berwajib karena pupuk yang dikirim hanya NPK 0% dibandingkan standar 15%,” ungkapnya dalam rapat, Rabu. (26 November 2024).
Amran juga menindak 23 perusahaan pupuk yang menjual pupuk di bawah standar. Menurut dia, potensi kerugian petani akibat pupuk berkualitas rendah sebesar Rp3,2 triliun. 23 perusahaan ini tidak masuk daftar hitam. Namun Kementerian Pertanian masih melakukan pemeriksaan lainnya.
“Petani mengeluarkan uang 19 juta rupiah per hektar untuk tanam, pupuk, budidaya dan sebagainya. Artinya pupuk palsu merugikan petani kita totalnya hampir 600 miliar rupiah. Rp,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, Amran juga melumpuhkan 11 pejabat Kementerian Pertanian yang bertugas memfasilitasi pasokan pupuk kepada petani. Sebanyak 11 karyawan berasal dari level 2 dan 3.
Amran mengatakan, kemungkinan akan dikerahkan 11 personel untuk penindakan. Proses untuk akhirnya membuktikan bahwa suatu perusahaan bersalah atas pelanggaran ini memerlukan waktu satu hingga dua bulan.
“Mohon maaf, mulai hari ini 11 orang kita nonaktifkan. Kita minta surat, 11 orang dinonaktifkan. Ini pengelola Teater 2, Eselon 3 yang melakukan pembelian pupuk itu dinonaktifkan. Irjen juga kalau perlu kita nonaktifkan. Nanti dikirim ke penegak hukum,” tutupnya. (ada/fdl)