Jakarta –
Halaman baru dibuka dalam kasus Rizal Gibran yang dilaporkan mantan istrinya Sarah Alamudi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Rizal mengatakan, sejak 7 September 2024, polisi sudah mengeluarkan SP3 atau kasus ini dihentikan karena kurang cukup bukti.
Jadi sebenarnya saya sudah menerima SP3 dari Renakta di Polda Metro Jaya pada 7 September bulan lalu. Jadi semua informasi yang diberikan adalah penipuan atau fitnah, tidak cukup bukti. Tidak tersedia seperti semua jenis foto yang Anda tahu tidak. punya,” kata Rizal Gibran kepada Selatan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Aktor berusia 47 tahun itu mengaku lega. Semoga nama baikmu segera kembali.
“Alhamdulillah saya akan merasa lega. Namun dengan berkembangnya opini, kami berpesan agar berhati-hati di media sosial karena ini proses hukum, jangan mudah terbawa ide, hukum berbicara sendiri. tentang ini. Saya ingin kredibilitas saya kembali,” katanya.
Rizal Gibran mengatakan, sebelum SP3 keluar, polisi sudah melakukan penindakan. Laporan kasus Sarah Alamudi dinyatakan tidak memiliki bukti oleh penyidik.
“Dengan SP3 ini, penyidik Polda melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, yang akhirnya ditinjau kembali hingga SP3 diterbitkan,” kata Rizal Djibran.
Sementara itu, pihak Rizal mengharapkan kabar baik dari Sarah Alamudi pada Senin (14/10/2024). “Kami masih menunggu sampai batas waktu Senin,” kata Rizal Gibran.
Laporan Sarah Alamudi terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Dalam hal ini, Rizal Gibran juga diberitahu berdasarkan Pasal 43 juncto Pasal 46, Pasal 5 huruf A juncto ayat (1), dan atau huruf A Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Republik Indonesia dalam PKDRT.
Sejak pertama kali diberitakan, Rizal Gibran membantah melakukan hal yang dituduhkan Sarah kepadanya. Sarah menyertakan foto sebagai bukti kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan Rizak Dijbran. Simak video “Video: Rizal Gibran Sebut Laporan KDRT Mantan Istri Dihentikan” (fbr/pus)