Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal penambahan dua direktorat jenderal (Ditgen) di bawah Kementerian Keuangan (KMENK). Hal ini juga mencakup Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Sri Mulyani menjelaskan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal merupakan perubahan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sudah tidak ada lagi. Peralihan dari Badan ini ke Direktorat Jenderal menghasilkan sejumlah tanggung jawab pembuatan kebijakan.
“Mengapa namanya diubah dari Badan menjadi Direktorat Jenderal? Menurut Menpan-RB, lembaga tersebut tidak membuat kebijakan karena nomenklaturnya, padahal (BKF) banyak mengeluarkan kebijakan. Akhirnya digeser ke Ditjen,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN KiTA, Jumat (8/11/2024).
Posisi Sri Mulyani sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan segera diisi oleh Fabrio Nathan Kakaribu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif BKF. Pelantikan resmi akan dilakukan kemudian.
“Sejak agensinya hilang, di mana Pak Fabrio? Dia sudah menjadi Dirjen lembaganya, jadi tetap Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, saat mengumumkan keberadaan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan, Sri Mulyani mengatakan hal itu bertujuan untuk memperkuat peran Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Di bidang keuangan, khususnya di tingkat internasional, sebagai Sekretaris KSSK, peran Kementerian Keuangan akan semakin diperkuat,” ujarnya.
Penambahan dua direktorat jenderal tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun Nomor 57 Tahun 2024. Tahun 2020.
Ada pula lembaga tambahan bernama Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan. Keberadaannya dilengkapi dengan Badan Diklat Keuangan.
Dengan demikian, struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas Kantor Umum; Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; Direktorat Jenderal Anggaran; Direktorat Jenderal Pajak; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; Direktorat Jenderal Keuangan dan Manajemen Risiko; dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Di bawah ini adalah Irjen; Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan; dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Meski tenaga ahlinya tetap sembilan, namun tenaga ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi telah dicopot dan digantikan oleh tenaga ahli bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tonton Juga Video: Gaya Sri Mulyani Pamerkan Bahlil Dengan Seragam Yang Disematkan Dan Postur Hormat
(acd/acd)