Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Kerja Sama Operasi, Pengusaha Wajib Tahu!

Jakarta –

Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang perlakuan perpajakan dalam kerja sama operasi (KSO). Peraturan tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai, pajak peredaran barang mewah, dan pajak penghasilan atas CSR.

Peraturan perpajakan baru resmi berlaku pada 18 Oktober 2024. Direktur Pembinaan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, penyusunan PMK ini dilatarbelakangi oleh belum adanya regulasi mengenai perlakuan perpajakan berupa pengaturan bersama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (CSR). ) dalam satu fasilitas regulasi yang komprehensif.

Menurutnya, aturan perpajakan terkait CSR hingga saat ini tersebar pada beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, seperti misalnya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. Per -PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penatausahaan Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Elektronik, dan Konfirmasi Pengusaha Kena Pajak.

“PMK ini diterbitkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan pengurusan dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta pajak penghasilan atas kerja sama operasi, kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Ia juga menghimbau kepada para pengusaha yang tergabung dalam KSO agar mendaftar untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan berdasarkan perjanjian kerjasama KSO atau pelaksanaan kerjasama tersebut. Ada tiga kriteria, seperti:

1. CSR menyediakan barang dan/atau jasa; KSO menerima atau menerima penghasilan; dan/atau 3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, OMS juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila melampaui batas bagi pengusaha kecil; dan/atau seorang atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja sama tidak memenuhi kriteria di atas, maka KSO tidak perlu mendaftar untuk memperoleh NPWP dan tidak wajib mendaftarkan perusahaannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan KSO dipenuhi oleh masing-masing anggota KSO.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman tentang ketentuan dalam PMK 79/2024,” tambah Dwi.

Tonton juga video: Gaya Sri Mulyani untuk Bahlil mengenakan seragam loreng dan menunjukkan sikap terhormat

(membunuh/membunuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top