Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan ikan tuna sebagai komoditas utama perikanan nasional. Salah satunya adalah pengenalan teknologi pemuliaan ikan tuna (tuna pemuliaan).
Melalui inovasi ini, pemerintah bertujuan untuk menjamin kelestarian sumber daya laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
CEO Capture Fishery Lotaria Latif mengatakan dalam keterangan tertulisnya, “Teknologi penangkapan ikan semakin berkembang di berbagai negara dan Indonesia tidak bisa ketinggalan. Dengan menggunakan teknologi yang tepat, kami ingin memastikan nelayan lokal mendapatkan manfaat ekonomi langsung.” Senin (25/11/2024).
Salah satu capaian yang diuji adalah kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, khususnya teknologi budidaya ikan tuna di keramba jaring apung yang berhasil diterapkan di negara seperti Turki. Model ini melibatkan penangkapan tuna kecil di alam liar dan kemudian dipelihara di keramba apung.
“Banyak negara maju yang meningkatkan produksi perikanan budidaya melalui berbagai upaya, tidak hanya penangkapan ikan, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Indonesia harus menjadi bagian dari kemajuan ini,” kata Latif.
“Uji coba dilakukan di Ibu Kota Biak pada Zona 02 yang meliputi WPPNRI 716 dan 717. Saat ini sudah ada perusahaan yang berminat mengembangkan teknologi tersebut dan telah diterbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai ketentuan terkait,” ujarnya. lanjutan.
Menurut Latif, teknologi ini tidak hanya akan membantu menjaga kelestarian stok tuna di alam, tetapi juga memberikan pendapatan berkelanjutan bagi nelayan tradisional yang menyediakan tenaga kerja di bidang pengelolaan tuna skala kecil atau pengelolaan jaring.
Peran lokal
Latif mengatakan, mengingat budidaya tuna masih baru di Indonesia, maka aturan yang ada memperbolehkan kapal didatangkan dari negara yang sudah berpengalaman.
Peraturan perundang-undangan terkait antara lain UU “Tentang Cipta Kerja”, KP No 27 Tahun 2021, KP No 31 Tahun 2021, Perpres No 49 Tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 33 Tahun 2021 . Peran aktor lokal tetap dipertahankan dalam proses ini. disukai.
“Kapal yang diimpor diperbolehkan hanya jika memenuhi syarat berbendera Indonesia dan dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang berada di negara tersebut. Prinsipnya, modal asing yang terlibat juga harus mematuhi aturan,” kata Latif.
“Proses ini juga mencakup peran kementerian terkait sesuai aturan, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan,” lanjutnya.
Saat ini salah satu kapal yaitu KM Berlian Biru 01 telah tiba di Indonesia dan sedang mengisi dokumen seperti Buku Kapal Penangkapan Ikan (BKP), Surat Kehormatan Kapal Penangkap Ikan (SKKP) dan perizinan lainnya. Kapal ini akan mulai beroperasi di Biak dan Sorong setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Budidaya tuna tidak hanya sekedar peningkatan produktivitas, namun menjaga keberlanjutan. Melalui teknologi ramah lingkungan, kami menjamin kelestarian ekosistem laut, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi nelayan dan pelaku usaha lokal. Kami percaya bahwa budidaya tuna sangat menguntungkan. “Ikan bagi Indonesia Ini adalah langkah besar untuk menjadi pemimpin perekonomian dunia,” kata Latif.
Latif mengatakan, pihaknya akan mendorong pihak-pihak yang kurang jelas dan membutuhkan klarifikasi untuk datang langsung ke KPK agar memahami terlebih dahulu ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ia menegaskan, semua pihak tidak boleh melakukan tindakan provokatif dan tidak memberikan informasi yang salah atau informasi palsu kepada masyarakat yang bertentangan dengan hukum.
Sebelumnya, Menteri KPK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan inovasi tersebut menjadi kunci menjaga keberlanjutan dan meningkatkan nilai tambah produk ikan.
Trenggono selalu memastikan budidaya dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan memberdayakan sehingga nelayan tradisional dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang sektor perikanan.
Bagi Trenggono, inisiatif budidaya tuna dan pembelian kapal penangkap ikan merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di pasar global. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja dan menambah nilai ekonomi, namun juga memungkinkan pengusaha lokal memainkan peran lebih besar dalam rantai pasokan ikan.
(Kazakh/Kazakh)