7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Kruk hingga Kacamata

Jakarta –

BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, tetapi juga menyediakan peralatan kesehatan seperti kruk dan kacamata. Selain itu, BPJS juga mencakup berbagai layanan kesehatan.

Namun ada aturan dan batasan khusus mengenai biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak artikel ini untuk mengetahui jenis pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan serta batasan dan ketentuan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS.

Tahun 2023 Menteri Kesehatan Republik Indonesia peraturan no. 3 Tentang Penerapan Standar Pajak Pelayanan Kesehatan pada Skema Jaminan Kesehatan, jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 47. Penjelasannya sebagai berikut : 1. Kruk

Kruk merupakan alat bantu berjalan bagi orang yang mempunyai keterbatasan fisik akibat cacat atau cedera pada kaki. Batasan pengeluaran BPJS Kesehatan untuk pembelian kruk adalah Rp385.000. Pernyataan ini hanya berlaku setiap lima (lima) tahun sekali sesuai petunjuk medis. alat bantu dengar

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran dapat membeli alat bantu dengar dengan harga maksimal 1,1 juta.

Bantuan medis ini diberikan minimal lima tahun sekali, apabila salah satu atau kedua telinga (telinga yang sama) tidak dialokasikan sesuai indikasi medis. Diperlukan resep dari dokter spesialis THT untuk mendapatkan alat bantu dengar. prostesis

Gigi palsu merupakan gigi tiruan untuk orang yang kehilangan fungsi gigi. Harga gigi palsu paling mahal 1,1 juta. Rp dan rincian Rp 550.000 per dagu. Peserta hanya dapat menggunakannya setiap dua tahun sekali untuk indikasi medis pada gigi yang sama. korset tulang belakang

Orang dengan masalah tulang belakang harus menggunakan korset tulang belakang. Alat ini dapat membatasi pergerakan yang dapat menyebabkan sakit pinggang.

BPJS Kesehatan akan memberikan pendanaan hingga Rp385.000. Menurut petunjuk medis, bantuan ini diberikan setidaknya dua tahun sekali. garis leher

Penyangga leher merupakan salah satu jenis penyangga leher yang biasa digunakan oleh orang yang pernah mengalami cedera leher yang tidak disengaja, seperti terjatuh dari ketinggian atau cedera olahraga.

Maksimal biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp 165.000. Jika ada indikasi medis, alat ini tidak boleh digunakan lebih awal dari dua tahun sekali. prostesis olahraga

Prostesis olahraga ini termasuk prostesis anggota badan dan tangan. BPJS Kesehatan menanggung biaya maksimal alat mobilitas prostetik hingga 2,7 juta. Prostesis bergerak dipasang setidaknya setiap lima tahun dan memerlukan resep dari spesialis pengobatan fisik dan rehabilitasi. Kacamata

Akhirnya ada kacamata. Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbeda-beda berdasarkan kategori. Peserta Level 3 dapat memperoleh hingga Rp165.000, peserta Level 2 dapat memperoleh Rp220.000, dan peserta Level 1 dapat memperoleh Rp330.000.

Indikasi medis yang dapat dinyatakan minimal berbentuk bola 0,5D, silinder 0,25D dan ditentukan oleh dokter spesialis mata. Kacamata harus dipakai tidak lebih awal dari sekali setiap dua tahun.

Inilah 7 item pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain kruk, gigi palsu, dan kacamata. Simak Video Video: Iuran BPJS Kesehatan Meningkat di 2025, Alasannya (line/line)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top