Jakarta –
Direktur Jenderal Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat mewaspadai kemungkinan penipuan dengan berpura-pura menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sebagai tindakan pencegahan, DJP mengimbau masyarakat melakukan tindakan pencegahan khusus.
DJP mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses mengirimkan ponsel dan WhatsApp blast dengan nomor terkonfirmasi +62 822-3000-9880 kepada wajib pajak terkait permintaan informasi pemutakhiran informasi Coretax di situs https:// pajak .go.id/id /reformdjp/coretax.
Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang ceroboh yang memanfaatkan pengiriman bom email dan ledakan WhatsApp, kata DJP dalam laman resminya, tulisnya, Rabu (27/11/2024). .
Terkait hal tersebut, DJP mengingatkan banyak hal. Pertama, email blast dan WhatsApp blast yang dikirim tidak menginstal/menggunakan file APK. Kedua, tidak meminta untuk mengunduh aplikasi apa pun. Ketiga, tidak meminta pemutakhiran atau pencocokan data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP yang cocok), atau melakukan koreksi data terkait SPT.
Keempat, tidak meminta konfirmasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat dan lain sebagainya. Kelima, jangan meminta transfer uang untuk membayar bea materai, pajak balik, atau pembayaran lainnya. Dan keenam, jangan meminta kode unik One Time Password (OTP).
“Jika masyarakat diminta melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tulis DJP.
Selain itu, DJP juga mengingatkan, peningkatan status perpajakan hanya dapat dilakukan atas permintaan wajib pajak itu sendiri.
“Jika memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Skatt 1500 200,” lanjut DJP.
Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan ke Kementerian Perhubungan dan website digital di laman https://aduannomor.id/ (untuk pengaduan nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk pengaduan konten dan aplikasi). (shc/gambar)