Situs Resmi Kadin.id Sudah Terblokir Sejak 6 Oktober

Jakarta –

Situs resmi Kadin www.kadin.id diblokir sejak 6 Oktober. Hal tersebut diungkapkan Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Dhanis mengatakan, situs resmi Kadin www.kadin.id diblokir dan tidak bisa diakses mulai 6 Oktober 2024. Akibatnya, pelayanan Kadin kepada anggotanya kini terganggu. Meskipun situs tersebut merupakan forum resmi yang berfungsi sebagai sumber informasi mengenai profil organisasi, aplikasi, dan layanan bagi anggota Kadin dan dunia usaha.

Website resmi Kadin www.kadin.id telah diblokir dan tidak dapat diakses sejak 10/06/2024. Larangan tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dan terdapat pada daftar larangan TrustPositif Kominfo dan beberapa Internet Service Provider (ISP), kata Dhanis dalam keterangannya, Kamis (9 Oktober 2024).

Dhanis menjelaskan, sejak kadin.id pertama kali terdaftar di PANDI pada 3 Oktober 2016, tidak pernah dilaporkan melanggar aturan. Dikatakannya, konten situs ini mencakup layanan bagi anggota dan pengusaha serta sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika no. 5/2020 Pasal 14 Pasal 3.

Menindaklanjutinya, pada tanggal 6 Oktober 2024, Kadin Indonesia mengirimkan surat resmi 2005/DP/X/2024 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiad. dan Informasi yang meminta agar akses ke situs -kadin.id dikembalikan ke kondisi normal “pekerjaan dan pengoperasiannya bagi pengusaha Indonesia dan mitra strategis pemerintah”.

Terkait dinamika internal Kadin Indonesia, Dhania mengatakan untuk saat ini kita akan berpegang pada hasil keputusan Munas VIII tahun 2021 yang dilaksanakan melalui UU No. 1/1987, Keputusan Presiden. TIDAK. 18 Tahun 2022 dan peraturan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Dia mendesak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mematuhi kesepakatan pada 27 September 2024. Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, semua pihak sepakat untuk menjaga harkat dan martabat organisasi melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas). ). ) diselenggarakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden dipilih pada waktunya sesuai petunjuk pemerintah.

“Saat ini kita sedang mematangkan persiapan Munas IX Munas Kadin Indonesia. Dalam segala tindakan, termasuk pengangkatan pimpinan organisasi, harus selalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Perkantoran. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Perundang-undangan Kadin Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, ANBALI NEWS sudah mencoba menghubunginya, namun situs tersebut tidak menampilkan informasi mengenai Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Sebaliknya, ini menunjukkan halaman tersebut tidak dapat digunakan.

Saat ANBALI NEWS mencari “Kadin” di bilah pencarian, muncul halaman Kadin lain yaitu kadinindonesia.id. Situs diakses dan poster ucapan selamat kepada Anindya Bakrie atas terpilihnya menjadi Ketua Kadin Indonesia 2024-2029 terlihat untuk pertama kalinya.

Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin, mengatakan laman kadin.id masuk daftar hitam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Minggu sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengatakan, Kominfo memblokir situs-situs yang memuat konten atau layanan tidak pantas, seperti perjudian online dan pornografi.

“Kominfo mem-blacklistnya dari jam 3. 14.30 sampai 14.40. Nah, itu cocok bagi kita, website kita adalah profil organisasi dan layanannya. Layanan itu penting. Jadi akhirnya karena diblokir, kita” Layanannya dihentikan,” kata Firlie kepada ANBALI NEWS, Rabu (9/10/2024 (y/y).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top