Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Aplikasi Temu

Jakarta –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aplikasi Temu asal China belum mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan

“Dan sampai saat ini pengurusan izin tersebut belum di-update di Kementerian Perdagangan,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (7 Oktober 2024).

Moga menegaskan, seluruh e-commerce luar negeri harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2023 Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika persyaratan peraturan tersebut terpenuhi, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin.

“Perintah Menteri Perdagangan nomor 31 ini jelas memiliki persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPMSE. Asalkan mereka memilih persyaratan sesuai Keputusan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 terkait perjalanan dinas, pembinaan dan pengelolaan PPMSE, maka ya kami berikan (izin), jelasnya.

Namun, sepanjang permohonan tidak memenuhi persyaratan, pihak tersebut tidak akan memberikan izin usaha perdagangan elektronik. Moga menegaskan, pemerintah juga akan terus melindungi pelaku usaha dalam negeri agar tidak mematikan barang impor akibat klaim asing.

“Selama masih belum memenuhi persyaratan, seperti barang lintas negara yang nilainya minimal $100. Saat ini, kami memiliki regulasi untuk melindungi industri untuk melindungi produksi dalam negeri,” ujarnya.

Diakui Moga, aplikasi asing atau e-commerce baru tidak bisa dihindari. Meski demikian, upaya untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri masih dilakukan melalui kebijakan.

“Kedua, ini era digitalisasi dan tidak bisa kita hindari. Kita harus bisa menata urusan-urusan terkait pengelolaan dan perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga kedepannya perusahaan dalam negeri dan platform dalam negeri bisa bersaing,” tutupnya. .

Aplikasi Temu adalah platform e-commerce Tiongkok. Aplikasi tersebut dikatakan menjual produk yang berasal dari pabrikan sehingga harganya sangat murah. Argumen ini juga sangat dihindari pemerintah karena dapat mempengaruhi hasil UMKM di dalam negeri.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif (KemenKopUKM) Kementerian Koperasi dan UKM Fiki Satari menegaskan, pemerintah saat ini masih berkomitmen mengusut dan memastikan aplikasi Temu tidak sampai ke Indonesia.

“Kalau Temu masuk ke Indonesia, akan sangat berbahaya bagi UKM dalam negeri. Apalagi akan mematikan platform digital dari Tiongkok yang memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di Tiongkok dengan pelanggan di sana, akan mematikan negara sasaran UMKM,” kata Fiki dalam sebuah pernyataan. pernyataan resmi. di Jakarta pada Rabu (10 Februari).

Fiki menjelaskan, ide di balik aplikasi Temu adalah menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen tanpa reseller, reseller, dropshipper, atau afiliasi sehingga tidak ada komisi berseri. Hal ini, ditambah dengan subsidi yang ditawarkan oleh platform, berarti produk-produk di aplikasi ini sangat terjangkau.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan kini sudah mulai merambah ke kawasan Asia Tenggara, terutama ke negara terdekat seperti Thailand dan Malaysia. Jadi kita perlu terus melakukan proteksi agar tidak masuk ke Indonesia,” Fiki dikatakan.

Fiki mengungkapkan, sejak September 2022, aplikasi Temu sudah tiga kali mencoba mendaftarkan merek di Indonesia. Permohonan Temu memang sudah diajukan pada 22 Juli 2024 untuk pendaftaran ulang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). (ya/das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top