Jakarta –
Peraturan Upah Minimum 2025 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia telah resmi merilis Peraturan Upah Minimum 2025. 4 Desember 2024.
Upah minimum 2025 disebut-sebut sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha. 168/PUU-XXII/2023 Nomor 168/PUU-XXII/2023 juga dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga memerlukan penyesuaian upah minimum.
“Kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya menjaga daya beli pekerja/pegawai dan daya saing dunia usaha,” bunyi bagian pembahasan Poin A, ANBALI NEWS Rabu (4/12/2024).
Pasal 2 menjelaskan, Gubernur bertanggung jawab menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan rumus UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai tambah UMP 2025.
Nilai kenaikan UMP pada tahun 2025 dipatok sebesar 6,5% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Nilai pertumbuhan UMP tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indeks.
Usulan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan variabel yang mewakili kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai. “Persyaratan hidup yang bermartabat bagi pekerja dan pekerja,” bunyi Pasal 2 ayat 5.
Kemudian, penghitungan UMP tahun 2025 dilakukan oleh Badan Gaji Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya akan merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada Gubernur.
Pasal 4 menyebutkan Gubernur menerima syarat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari UMP. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2, “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025 6,5%.
Peraturan ini mengatur mengenai upah minimum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Gubernur. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang mempunyai karakteristik pekerjaan dan bahaya yang berbeda dari sektor lain serta tuntutan tenaga kerja yang besar atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor spesifik yang dimaksud tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sektor khusus ini direkomendasikan oleh Badan Penggajian Provinsi dan Badan Penggajian Kabupaten/Kota. Kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota akan segera berlaku pada 1 Januari 2025.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Upah Minimum Zonal Provinsi Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur dan diundangkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal IV Ayat 10.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum Zonal Kabupaten/Kota Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diundangkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” jelas Pasal IV Ayat 11. (ily/fdl)