Kendaraan Pelat Hitam Bakal Dilarang ‘Minum’ BBM Subsidi, Ini Sebabnya

Jakarta –

Kendaraan Black Rock bisa dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi. Demikian penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait hal tersebut.

Pemerintah akan menerapkan rencana pembatasan bahan bakar bersubsidi. Namun hingga saat ini belum ada kriteria konkrit yang ditetapkan mengenai jenis kendaraan yang menggunakan bahan bakar bersubsidi. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membocorkan kendaraan berpelat hitam berpotensi tidak lagi “meminum” BBM bersubsidi.

“Karena kita mau kasih ke yang berhak. Enggak enak kalau plat hitam (subsidi), ternyata bukan angkutan umum yang ngurus, itu angkutan pertambangan, atau angkutan sawit, bukan angkutan umum. angkutan atau angkutan pabrik Kalau memberi kami Solar untuk digunakan, atau memberi minyak bersubsidi,” kata Bahlil, seperti dilansir CNBC Indonesia.

Berbeda dengan pelat nomor hitam, angkutan umum berpelat nomor kuning tetap bisa ‘minum’ BBM bersubsidi.

“Salah satu yang berhak mendapat subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, (seperti) angkot, angkutan umum,” kata Bahlil.

Pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan sudah dibahas sejak tahun 2022. Namun, hingga pemerintahan berganti, keputusan tersebut masih belum bulat. Pemerintah masih melaksanakan Keputusan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelumnya diketahui ada kriteria tertentu kendaraan yang masih bisa mengonsumsi Pertalite atau solar bersubsidi. Dalam bocoran informasi yang diterima ANBALI NEWSFinance pada September 2024, pembatasan akan dilakukan berdasarkan perpindahan mobil.

Kendaraan yang bisa menyuplai bahan bakar bersubsidi ini kapasitas silindernya maksimal 1.400 cc. Sementara untuk mobil diesel, yang masih bisa membeli BBM bersubsidi, kapasitas mesinnya maksimal 2.000 cc.

Di sisi lain, baik Pertalite maupun pengguna solar bersubsidi juga diminta mendaftarkan kendaraannya di laman subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftar, konsumen akan mendapatkan kode QR yang dapat digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Saksikan video “Bahlil tegaskan tidak ada aturan pembatasan BBM bersubsidi” (ANBALI NEWS/ini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top