Jakarta –
Rencana kenaikan PPN sebesar satu persen dari 11 persen menjadi 12 persen dipastikan mulai berlaku pada awal tahun 2025. Dalam lokakarya yang dihadiri 100 ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Staf Ahli Menteri Keuangan Parjiono, Staf Ahli Ekonomi Makroekonomi dan Keuangan Internasional, memastikan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar satu persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, ada sektor yang mendapat pengecualian terhadap praktik ini.
“Jadi kita masih sampai di sana, artinya akan terus berlanjut. Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama terjaganya daya beli masyarakat, jelas pengecualiannya: bagi masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya di sana.” , katanya, Selasa (12 Maret).
Selain itu, Parjiono juga mengatakan adanya subsidi akan menjadi jaring pengaman kebijakan tersebut. Sedangkan untuk insentif perpajakan, menurutnya, justru lebih dinikmati oleh kalangan menengah ke atas.
“Daya beli menjadi salah satu prioritas, kita juga perkuat subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, masyarakat menengah ataslah yang paling menikmatinya,” imbuhnya.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Riset Pajak Pratama-Kreston Prianto Budi Saptono menyatakan mengenai alasan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar satu persen bahwa logika dasar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai tidak lepas dari latar belakang. Secara hukum, kenaikan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (akibat perubahan UU HPP).
Jadi secara hukum, pemerintah menaikkan tarif PPN karena menjalankan ketentuan Pasal 23A UUD 1945, yaitu pajak dan pungutan wajib lainnya berdasarkan kebutuhan negara, kata Prianto kepada ANBALI NEWS, baru-baru ini.
Ia mengatakan, pemerintah sebagian besar telah sepakat dengan masyarakat Indonesia melalui perwakilannya di DPR untuk menaikkan tarif pajak. Caranya adalah dengan memperluas basis pajak dan menaikkan tarif pajak.
“Kedua kebijakan ini masuk dalam kode perpajakan melalui perubahan UU HPP,” jelasnya.
Merujuk situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rencana kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan pajak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, strategi pemerintah ke depan bukan menaikkan pajak pertambahan nilai, melainkan meningkatkan penerimaan pajak.
“Pertama, strategi ke depan bukan menaikkan PPN, tapi meningkatkan penerimaan pajak,” jelasnya dalam pertemuan di Kanisius College, Sabtu (11 Mei).
Dengan diberlakukannya sistem perpajakan yang kompleks, diharapkan penerimaan pajak dapat lebih optimal. Untuk mengoptimalkan sistem perpajakan ini, pemerintah sedang menggarap Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (CTAS).
“Diharapkan dengan adanya sistem yang lebih baik, tentunya jika Administrasi Umum Pajak menerapkan dasar perpajakan, kita berharap bisa maksimal,” lanjut Menko Perekonomian Kabinet Indonesia Maju itu.
FYI, CTAS merupakan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan tugas Departemen Pajak Kementerian Keuangan dalam otomasi proses bisnis seperti surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran dan penagihan pajak, seperti dijelaskan di website UIN Sunan Gunung Djati Bandung .
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12 persen mulai tahun 2025 telah menjadi pembahasan panjang dengan DPR. Segala indikator telah diperhitungkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tidak serta merta APBN harus tetap sehat, tapi di lain waktu APBN harus bekerja dan mampu bereaksi, seperti saat krisis keuangan global, ketika pandemi (COVID-19) merebak, kita menggunakan APBN. ,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.
Berdasarkan UU HPP Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenakan PPN 12% adalah barang tertentu yang dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berikut daftar produk dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.
MakananMakanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, kantin, kios dan sejenisnya termasuk makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh katering atau jasa katering yang dikenakan pajak dan dipungut biaya di daerah tempat. sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.
Uang Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga.
LayananKeagamaanLayanan sosialLayanan keuanganLayanan asuransiLayanan pendidikanLayanan ketenagakerjaan
Jasa seni dan hiburan, termasuk seluruh jasa pegawai seni dan hiburan yang dikenakan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak dan retribusi daerah.
Pelayanan hotel, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar hotel, dikenakan pajak dan biaya daerah sesuai peraturan perundang-undangan pajak dan biaya daerah.
Pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara pada umumnya mencakup segala macam pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan, yang hanya dapat dilaksanakan oleh negara sesuai dengan amanatnya yang diwajibkan oleh undang-undang, dan pelayanan tersebut tidak dapat diberikan dengan cara lain apa pun. bisnis.
Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha tempat parkir, yang merupakan pajak daerah dan retribusi menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dan pajak daerah.
Sistem Pelayanan Kesehatan Tertentu dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelayanan angkutan umum darat dan air serta angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.
Jasa restoran atau katering, khususnya segala kegiatan pelayanan makanan dan minuman yang dikenakan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Daftar Produk Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017
●Beras dan biji-bijian: dikuliti terlebih dahulu, dikuliti terlebih dahulu, termasuk dipoles atau dipoles, diputihkan setengah atau diputihkan seluruhnya, retak, digiling, diasinkan, cocok untuk disemai.
●Jagung: dikupas atau tidak, termasuk biji yang dikupas dan dipecahkan, tidak termasuk bibitnya.
●Sagu: biji sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung terigu dan tepung kasar.
●Kedelai: dikupas, utuh dan dibelah, tidak termasuk bijinya.
●Garam meja: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang diubah sifatnya untuk keperluan konsumsi atau kebutuhan pokok.
●Daging: sapi dan unggas segar dengan atau tanpa tulang yang belum diproses, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.
●Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan, kecuali bijinya.
●Susu: susu yang telah didinginkan atau dipanaskan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
●Buah-buahan: Buah-buahan yang baru dipetik, terlepas dari apakah buah-buahan tersebut telah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris, dan diurai selain dikeringkan.
●Sayuran: sayuran segar dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk sayuran segar.
●Rotasi: ubi segar baik yang sudah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris dan dikupas.
●Rempah-rempah: segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau dihancurkan.
● Gula meja: gula kristal putih yang diperoleh dari tebu untuk dikonsumsi tanpa tambahan bahan penyedap atau pewarna.
Daftar barang yang dikenakan PPN 12%.
Barang-barang yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, berdasarkan Pasal 4 (1).
●Penyerahan Barang Kena Pajak (PDB) ke kantor pabean oleh pengusaha.
●Mendorong PDB.
●Pengusaha menawarkan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean.
●Penggunaan PDB non material yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean.
●Menggunakan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
● Ekspor PDB material pengusaha kena pajak.
●Ekspor PDB non-materi yang dilakukan oleh pengusaha akan dikenakan pajak.
●Ekspor JKP yang dilakukan pengusaha dikenakan pajak.
Simak Videonya: PPN Naik Jadi 12% dan Bikin Cemas
(prf/ega)