Indonesia Dinilai Paling Doyan Terapkan Kebijakan TKDN

Jakarta –

Apple tidak mematuhi kebijakan lokal yang mewajibkan produk terbarunya, iPhone 16, memenuhi minimal 35% TKDN (tingkat komponen internal), sehingga pemerintah melarang Apple menjual ponsel pintarnya di Indonesia.

Namun kebijakan regulasi TKDN yang diterapkan pemerintah tidak pernah benar-benar efektif dan terbukti memiliki kelemahan, bahkan banyak negara yang mengabaikannya.

Ekonom LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teuku Riefki menjelaskan, TKDN sebenarnya bukanlah pilihan kebijakan baru di seluruh dunia, kebijakan tersebut diperkenalkan pada tahun 1940 dan diterapkan oleh negara-negara seperti Amerika Serikat. negara, Inggris, Jerman, dll.

Hingga tahun 1970an, kebijakan TKDN belum efektif sehingga hanya sedikit negara yang menerapkan TKDN. Namun Indonesia tampaknya menjadi salah satu negara yang paling mendukung penerapan TKDN. Di antara negara-negara BRICS misalnya, Indonesia menjadi negara dengan kebijakan TKDN tertinggi.

“Jadi jika kita melihat diri kita sebagai negara berkembang yang sedang dalam proses berkembang, seperti India, Vietnam, Malaysia, yang juga berupaya mengintegrasikan perekonomiannya ke dalam rantai nilai global, kita semakin menjauh dari kebijakan TKDN. ” Indonesia sebenarnya sedang menggenjot kebijakan TKDN,” kata Rifki pada diskusi panel Cellular Business Forum (SBF) di Jakarta, Kamis (12/05/2024).

Sementara itu, Rifki bercerita tentang iPhone di Vietnam, Singapura, Malaysia, dan Taiwan yang tingkat komponen dalam negerinya bisa tinggi. Hal ini bukan karena kebijakan TKDN, namun karena konstituennya mempunyai kemampuan bersaing untuk tumbuh, hal ini disebut mekanisme pasar.

“Yah, Indonesia ingin seperti itu, tapi kekuatan, bukan mekanisme pasar. Jadi di sini, quote-unquote, sepertinya kita ingin produk kita dipakai, tapi nyatanya kalau tidak ada listrik, maka tidak ada yang mau. mereka ingin menggunakannya, salah satunya iPhone,” jelasnya.

Ia menjelaskan mengapa kebijakan TKDN dinilai tidak efektif dan banyak negara yang mengabaikannya karena produk dalam negeri tidak berdaya saing.

“Bukan karena mereka tidak ingin produknya terbeli, tapi karena mereka tidak bisa melacak dan mengontrol apakah produknya bisa bersaing atau tidak. Jika setidaknya atau sebagian besar merupakan desain TKDN, sebagian besar impor hanya akan memiliki komponen yang sesuai dengan TKDN. “, katanya.

Rifki mengatakan, menurutnya kelemahan kebijakan TKDN adalah kita tidak mengetahui sebenarnya nilai produk dalam negeri Indonesia di mata dunia. “Kami tidak mengetahui nilai sebenarnya berapa persentase produk global yang ingin menggunakan produk kami dalam hal komponen.” Nah karena itu kita tidak bisa mendapatkan masukan apa saja yang perlu ditingkatkan dari produk dalam negeri kita,” lanjutnya. . Tonton Video: Peluncuran iPhone 16 di Indonesia berisiko tertunda (jsn/fai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top