Jakarta —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang tidak sesuai registrasi. Kosmetik ini ditemukan di Internet. Produk yang terdaftar sebagai kosmetik diketahui dapat digunakan sebagai obat.
Merujuk pada Peraturan BPOM Tahun 2022 Nomor 21 tentang Tata Cara Pemberitahuan Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, alat kelamin bagian luar.
Beberapa kegunaan kosmetik juga mencakup bidang perawatan berikut: Membersihkan gigi dan mukosa mulut, memberi wewangian, mengubah penampilan dan/atau menghilangkan bau badan. Melindungi atau menjaga kondisi tubuh.
Namun temuan BPOM mengungkapkan, ada 16 produk kosmetik yang digunakan atau dijadikan obat karena menggunakan jarum suntik atau microneedle yang dimasukkan ke dalam tubuh.
Penggunaan produk dalam bentuk suntikan sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk tersebut tergolong obat dan harus didaftarkan sebagai obat, tegas Direktur BPOM RI Taruna Ikrara dalam keterangan tertulis yang diterima ANBALI NEWS, Selasa (11/12/). 2024). Bahaya kosmetik suntik
Alat suntik harus steril dan diberikan oleh tenaga medis. Menurut Tarun, kosmetik bukanlah produk steril yang umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan medis untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis.
Suntikan yang tidak dilakukan oleh tenaga medis sangat berbahaya bagi kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit hingga menimbulkan efek samping sistemik. Sifat kosmetik yang melanggar aturan
Kosmetik yang ditemukan dijual dalam kemasan berbeda. Oleh karena itu, BPOM terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan berhati-hati terhadap kosmetik dalam bentuk vial dengan ciri-ciri sebagai berikut: Cairan dalam bentuk ampul, vial atau vial dengan/tanpa jarum suntik, dalam promosi tersebut disebutkan bahwa itu diberikan melalui suntikan.
Berikut 16 produk kosmetik suntik yang terdeteksi BPOM: PDRN.S, Bellavita (PT Haju Medical Indonesia) Sappire PDRN (Dermakor) Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan) Goddesskin DNA Salmon at Home (Athena) Mesologica MD Celluli ( PT Herca Cipta Dermai Perdana) Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana) Bedak Rambut Mesologica MD (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Ekomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)Sappire Akuanek Drop (PT Cavandra Lip Jaiao Indonesia) (PTC) Cavandra Jaia Indonesia) Lipo Lab PPC Solution (PT Cavandra JaiaPT Indonesia) Pemasaran Indonesia Tangerang/Mesosistem SA Spanyol)MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosistem)MCCM Cellulite Shake (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosistem)MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia) Tonton Video “Video BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik karena penggunaan jarum suntik” (sao /naf )