Jakarta –
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mulai berlaku dalam beberapa hari mendatang pada bulan Oktober 2024, namun pemerintah belum membentuk otoritas perlindungan data pribadi.
Pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto Gibran Rakabumin Raka akan mengambil alih jabatan tersebut, meski pemerintahan saat ini sedang dalam masa transisi dari kabinet Joko Widodo Ma’aluf Amin. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aliye Setiadi menanggapi hal tersebut.
Kita tunggu saja keharmonisannya,” ujarnya usai acara pelepasan prangko HUT ke-150 Universal Postal Union di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). kata Budi Ali. Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sementara terkait lembaga otoritas PDP, Budi Aliyeh mengungkapkan, Pemerintahan Jokowi sedang mempersiapkan pembentukan lembaga tersebut sesuai jadwal. Sebagai referensi, UU PDP akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, yang pada saat itu juga harus dibentuk “wasit” data pribadi.
“Ini item baru, item perlindungan data pribadi, jadi itu yang sedang kami persiapkan. Batas waktu item perlindungan data pribadi adalah 17 Oktober,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamencominfo) Nezar Patria mengatakan, proses pembentukan badan otoritas PDP masih terus dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan.
“Masih kita dalami nanti seperti apa, tapi akan segera terealisasi. Belum final,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan Badan Pengawas PDP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Badan ini bertindak sebagai “wasit” data pribadi untuk memastikan bahwa penggunaan data pribadi orang oleh pengontrol data adalah tepat.
Tugas pejabat yang berwenang di PDP adalah sebagaimana diatur dalam Bab 9 UU PDP. Badan ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Pasal 58.
Sedangkan otoritas pengawas PDP ini bertugas (1) menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, (2) mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi, (3) menegakkan hukum administratif atas pelanggaran UU PDP, dan (4) Memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan mengenai perlindungan data pribadi. Saksikan video “Wamenkominfo Jamin UU PDP Rampung 90 Persen” (Agustus/Agustus)