Lina Mukherjee Bebas Usai Divonis 2 Tahun Kasus Konten Makan Babi

Jakarta –

Pengguna Tiktok Leena Mukherjee bebas setelah memenangkan kasus pengadilan karena makan daging babi. Terlihat dari Instagramnya, Leena Mukherjee pernah dipenjara selama dua tahun dalam kasus ini.

Hai kawan-kawan, aku kangen banget sama kalian, aku bebas dari pesantren ini, kata Lina Mukherjee yang keluar dari Lapas Wanita Kelas II A Palembang, Sumatera Selatan, dilihat ANBALI NEWS, Rabu (20/112024). ) .

Saat itu, Lina meminta maaf karena selama ini banyak orang yang sangat baik padanya. Ia mengatakan bahwa ia tidak bisa membalas budi mereka satu per satu.

“Saat saya di tahanan, banyak orang baik yang selalu menjenguk saya. Beberapa di antaranya adalah Dinar Kandi, Bubba Alfien, Siful Jamil, Anisa Behar yang sering menjenguk saya selama saya di penjara,” ujarnya. lagi.

Leena Mukherjee menyebut kebaikan teman-temannya di Instagram Stories-nya. Salah satu contohnya adalah Dinar Kanada yang kerap memberinya uang jajan. Canadian Diner juga menyediakan biaya perjalanan untuk perjalanan pulang ke Jakarta.

“Saat saya di penjara, dia biasa memberi saya uang saku. Ya Tuhan, tiga atau empat kali sebulan,” kata Lina Mukherjee.

Pujian lainnya datang dari Anisa Bahar, Saiful Jamil bahkan make-up artist kondang Bubba Alfian yang kerap menjenguknya di penjara.

“Lanisa Bahar, terima kasih sudah membawakanku sabun dan baju. Termasuk teman artis yang baik. Kamu selalu ada untukku saat aku terpuruk,” lanjut Leena Mukherjee.

“Bagi Bubba Alfian, kamu salah satu sahabat. Padahal aku sering dimarahi,” jelasnya lagi.

Mengutip ANBALI NEWSSumbangsel, Leena Mukherjee telah dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap orang dan kelompok tertentu di masyarakat atas dasar agama. Hakim Romy Sinatra memimpin proses penjatuhan hukuman.

TikToker Lina Mukherjee Pasal 45(A)(2) juncto Pasal 28(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terancam

“Kami telah memvonis terdakwa Lina Lutpivafi alias Lina Mukherjee dua tahun penjara dan denda 250 juta euro, serta 3 bulan penjara,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Lina Mukherjee sama dengan tuntutan penggugat, yakni 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta, 3 bulan kurungan.

Tonton video: “Video: Leena Mukherjee Bebas Setelah Dipenjara karena Makan Daging Babi” (wes/pus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top