Butuh Insentif Biar Penjualan Mobil Nggak ‘Nyungsep’ Gegara PPN 12%

Jakarta –

Industri otomotif butuh insentif agar penjualan mobil tidak anjlok. Bagaimana cara mendorongnya?

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan akan membebani industri otomotif tanah air mulai tahun 2025. Penjualan mobil diperkirakan akan melemah seiring dengan harga. bangkit.

Oleh karena itu diperlukan insentif agar masyarakat mau membeli mobil dan penjualan tidak menurun.

“Insentif merupakan salah satu cara untuk merangsang pasar,” kata Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Honda Prospect Motor Yusak Billi saat dihubungi ANBALI NEWSOto, Rabu (4). Kami yakin pemerintah juga mempertimbangkan insentif untuk menghidupkan kembali pasar mobil. / 12/2024).

Dia tidak merinci insentif untuk mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air. Namun, dia menyatakan akan mempertimbangkan masukan dari produsen mobil dalam negeri.

Toyota setuju. Toyota patut didukung karena penerapan PPN 12% serta peluang pajak pada mobil dan BBN tidak akan terpengaruh secara signifikan. Sales Manager PT Toyota-Astra Motors Anton Jimmy Suvandi mengatakan salah satu insentif yang bisa diterapkan adalah diskon PPnBM (pajak penjualan barang mewah).

“Iya, mungkin begitu,” jelasnya saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, ketika Covid-19 melanda Tanah Air, pemerintah memberikan kelonggaran PPnBM. Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini pada tahun 2021-2022. Langkah taktis ini dilakukan di tengah kekhawatiran menurunnya penjualan mobil dalam negeri.

Tidak semua produk otomotif memenuhi syarat untuk rencana ini. Syarat terpentingnya adalah mobil tersebut diproduksi dengan tingkat produksi lokal yang tinggi. Mobil diskon PPnBM lebih murah. Itupun ada yang harganya turun hingga Rp 60 juta.

Alhasil, PPnBM menjadi strategi sukses di saat penjualan mobil sedang lesu. Pada 2021, penjualannya bisa mencapai 887.000 unit, dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 532.000 unit.

Sisanya berlanjut pada tahun 2022, sehingga penjualan kendaraan kembali meningkat menjadi 1,4 juta unit, suatu prestasi yang bahkan dapat melampaui angka tahun 2019 sebesar 1,03 juta unit.

Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan kebijakan perpajakan selain kenaikan PPN sebesar 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selain PPN 12%, kebijakan perpajakan lainnya akan diumumkan pada minggu depan. Misalnya saja untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diberikan kelonggaran.

Selain itu, insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN). Airlangga mengatakan rangkaian kebijakan fiskal ini akan dilanjutkan pada tahun depan.

Aylanga menjelaskan, “Misalnya tahun ini ada PPnBM untuk mobil, lalu ada PPN untuk perumahan. “Sekarang ini sudah selesai, kami akan mengumumkannya tahun depan dalam seminggu.”

“PPN naik menjadi 12% – langkah yang lebih baik untuk Indonesia!” Tonton videonya. (ANBALI NEWS/rgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top