Jakarta –
Penggunaan knalpot yang berisik di jalan raya masih sering terjadi. Polisi bisa menindak pelanggaran penggunaan knalpot bising. Polisi kini punya alat untuk mengukur kebisingan knalpot.
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranakous mengatakan polusi suara dan polusi udara dari kendaraan bermotor kerap menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, menurut dia, penggunaan gas dari Brong menimbulkan kekhawatiran bagi wisatawan.
“Soal pencemaran suara, saya melihat Badan Dalam Negeri daerah telah membentuk kelompok kerja untuk mengendalikan masalah ini. Namun saya mohon agar lebih tegas khususnya di bidang pariwisata, karena sangat meresahkan wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Misalnya, “Di daerah pemilihan saya di Pulau Sumba, kebisingan knalpot Brongi sangat mengganggu,” kata Stevano, Rabu (4/11/2024) dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Korps Jalan Polri. .
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Angkutan (Kakorlantas) Polri Inspektur Paul An Suhanan mengatakan, pihaknya sudah menduga akan adanya penggunaan knalpot yang berisik. Menurut Aan, polisi kini memiliki alat untuk mengukur kebisingan knalpot.
“Kami juga membekali anggota dengan alat desimeter (decibel meter) untuk mengecek kebisingan, sehingga tidak lagi menggunakan manual, melainkan instrumen untuk menjamin kepastian hukum untuk menindak emisi bromance,” kata Aan o di acara itu.
Dalam aturan tersebut, pengguna knalpot brong dianggap pelanggar lalu lintas karena komponen kendaraannya tidak sesuai pedoman pasal 285 undang-undang tersebut. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan lalu lintas, antara lain kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu sein, reflektor, spedometer, knalpot, dan tidak memenuhi spesifikasi tapak ban. Ayat 3 Pasal 106 bersama dengan Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 48 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rubel,” bunyi Pasal 285.
Selain itu, bunyi knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Pada Produksi Mesin dan Kendaraan Tipe Baru Kelas M, Kelas N, dan Kelas L.
Peraturan tersebut menyebutkan tingkat kebisingan maksimum untuk sepeda motor di bawah 80 cc adalah 77 dB, untuk sepeda motor 80-175 cc tingkat kebisingan maksimum adalah 80 db dan untuk sepeda motor di atas 175 cc. Ini adalah 83dB.
Di saat yang sama, Stevano juga berharap dapat mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor. Menurut dia, syarat perluasan STNK harus emisi bersih.
“Mengenai pencemaran udara sudah menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan kita semua, sangat merugikan kehidupan banyak orang, terutama di kota-kota besar. Saya usulkan untuk dimasukkan sebagai prasyarat, misalnya untuk perpanjangan STNK. Perpanjangan STNK di Amerika harus diuji asapnya. “Ada garis yang tidak perlu dilewati untuk mendapatkan perpanjangan STNK,” ujarnya.
Aan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengatasi permasalahan emisi ini.
“Kami juga telah mengambil langkah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan uji pengambilan sampel terkait emisi limbah,” ujarnya. Simak Videonya: “Viral Polisi Bawa Senjata ke Warga Lampung Karena Knalpot Brong” (rgr/kering)