Jakarta –
Sebanyak lima anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dilantik untuk masa jabatan 2024-2029 dan dilantik di Mahkamah Agung Jakarta hari ini. Kelima anggota BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.
Dalam keterangan tertulis BPK, Kamis (17 Oktober 2024), Akhsanul Khaq menjabat sebagai auditor utama KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi menjabat tiga periode berturut-turut sebagai anggota DPR RI. Sedangkan Daniel Lumban Tobing menjabat sebagai anggota BPK II pada tahun 2019 hingga 2024.
Daniel terpilih kembali untuk masa jabatan keduanya sebagai anggota Partai Rakyat. Sedangkan Fathan Subchi menjabat Wakil Ketua Komite XI DPR RI dan menjadi anggota DPR RI sejak 2014.
Dan Budi Prijono yang menjabat Irjen Kementerian Pertahanan di bawah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Ia akan melanjutkan posisi tersebut pada tahun 2022 hingga 2024.
Pengambilan sumpah Wakil Hakim Agung Bidang Kehakiman Sunato dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 16. Keputusan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan mengatur bahwa anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan keyakinan agamanya sebelum memangku jabatan.
Sumpah ini diambil sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Kehormatan dan Pengakuan Anggota BPK.
Terpilihnya 5 orang anggota Partai Rakyat Korea tersebut merupakan hasil kajian yang layak oleh organisasi RI Republik Demokratik Rakyat Korea terhadap calon anggota Partai Rakyat Korea RI tahun 2024 sampai dengan tahun 2029, dan diputuskan oleh Kongres ke-6 Republik Demokratik Rakyat Korea. Satu tahun 2024-2025. Pada tanggal 10 September 2024 telah diterbitkan Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024 Tahun 2025 tentang dukungan DPR RI kepada orang-orang yang akan menjadi BPK Republik Indonesia periode 2024-2029.
Setelah dilantik, total anggota BPK berjumlah sembilan orang. dan anggota BPK lainnya antara lain Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.
Pembebasan tugas dan wewenang anggota BPK akan ditetapkan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Antara Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK RL.
Lima anggota BPK menggantikan anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Hendra Susanto (merangkap Ketua dan Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (anggota BPK), Achsanul Qokakı (anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (anggota BPK), dan Pius Lustrilanang. (Anggota BPK). (dengan/gambar)