Jakarta –
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10% selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Perubahan harga tersebut berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan diskon harga eceran avtur, avtur.
Pemberian diskon penjualan avtur di 19 bandara dengan kisaran harga Rp700 hingga Rp980 per liter. Berlaku pada Desember 2024, kata Dudy, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu ( 4/12/2024).
Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan melakukan rapat koordinasi antara Kementerian/Lembaga (KL) dan pemangku kepentingan terkait. Dari pertemuan itu diketahui adanya dukungan instrumen untuk penerbangan kelas ekonomi dalam negeri.
Setidaknya ada empat dukungan yang diberikan. Pertama, pemilihan jam bandara dan layanan navigasi penerbangan ditingkatkan menjadi 24 jam. Kedua, diskon 50% untuk tingkat pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan tempat pendaratan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Ketiga, menurunkan biaya bahan bakar dari 10% menjadi 2% untuk tipe jet dan dari 25% menjadi 20% untuk tipe baling-baling. Dan yang keempat atau terakhir adalah diskon harga jual avtur.
Sementara itu, sebagai upaya penurunan harga tiket pesawat pada musim Natal 2024-2025, kata Dudy, Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga hasil hukum. Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Besaran Pajak Bahan Bakar Minyak.
Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada penyelenggara bandar udara/kelompok usaha bandar udara, kata Dody.
Kemudian yang ketiga adalah terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU Tahun 2024 Penurunan Tarif Pelayanan Bandar Udara. Selain itu, pemantauan dan evaluasi juga tercermin dalam implementasi kebijakan Nataru. (shc/rd)