Jakarta –
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai Januari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh staf ahli Menteri Keuangan Parjiono Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional.
Namun menurut Parjiono, Kebijakan ini akan mengecualikan kelompok tertentu demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya merupakan kelompok masyarakat kurang beruntung; termasuk kesehatan dan pendidikan.
“Jadi masih ada proses yang harus kita lalui.” Maksudku, ini terus berlanjut. Namun di sisi lain, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat, masyarakat miskin, Kesehatan Pendidikan Pengecualiannya jelas. Katanya di bengkel. 100 ekonom Indonesia di Bank Mega Tower; Selasa (3/12/2024).
Parjiono juga mengatakan, adanya subsidi akan menjadi jaring pengaman. Dari segi insentif perpajakan, kata dia, lebih disukai oleh kalangan menengah atas.
“Daya beli menjadi prioritas dan subsidi jaring pengaman juga diperkuat. Melihat insentif pajak, masyarakat kelas menengah ataslah yang paling diuntungkan,” imbuhnya.
Terkait pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Perekonomian Negara (DEN), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan keterangannya, pemerintah akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. % Kebijakan kenaikan PPN direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025 sejalan dengan amanat Kebijakan Peraturan Perpajakan (HPP).
Luhut mengatakan, Airlangga mengatakan kenaikan PPN bisa saja ditunda karena hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah.
Belum, belum ada yang dibicarakan, kata Airlangga saat dikonfirmasi langsung di Jakarta Pusat, di Gedung Istana Kepresidenan, Kamis (28/11/2024).
(kg)