Jakarta –
Pesan berbentuk lingkaran biru berlogo Garuda kembali muncul di media sosial. Makna gerakan kali ini adalah penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Kenaikan PPN tersebut disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mulai Januari 2025, tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%.
Sebelum rencana ini diterapkan, media sosial ramai dengan seruan untuk menolak PPN 12%. Berikut isi pesan tersebut:
Memungut pajak tanpa membayar rakyat adalah kejahatan
Jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, mengenakan pajak yang tinggi kepada penambang, penambang, dan perusahaan. jangan ganggu orang
Tanggapan Kementerian Keuangan
Direktur Departemen Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danny Sorgentoro mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR RI. Rencana tersebut dinilai beragam aspek termasuk ekonomi dan sosial.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN sebesar 1% telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR serta mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Danny kemarin.
Selain itu, Danny mengatakan, usulan kenaikan PPN menjadi 12% untuk pertama kalinya mengkaji kajian ilmiah terkait akademisi dan profesional.
“Kami memperhatikan kajian keilmuan yang berkaitan dengan akademisi dan profesional,” ujarnya.
Tonton video ini: PPN akan naik menjadi 12%, yang membuat Anda khawatir
(acd/acd)