Bersih-bersih Internal, Menkomdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak

Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memecat lima pegawai kontrak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tidak patuh.

Inspektorat Jenderal Komdigi memberhentikan lima pegawai kontrak yang tak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola yang bersih dan transparansi pelayanan, sejalan dengan arahan Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid.

Irjen Departemen Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Arief Tri Hardianto menjelaskan pemberhentian ini merupakan hasil penilaian kesesuaian situasi kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

“Perintah Menteri sudah sangat jelas, setiap pegawai di lingkungan Departemen Komunikasi dan Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan administrasi peraturan. (12.09.2024).

Audit manusia terhadap sistem manajemen dan pemrosesan konten ilegal di departemen “Manajemen Permintaan Informasi” menemukan bahwa ada karyawan kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem sumber daya manusia resmi, meskipun mereka tercantum dalam perintah direktur jenderal. Apotek Nomor 87 Tahun 2024

Arief menambahkan, pejabat tersebut hanya bekerja sama dengan Direktorat Permintaan Informasi (APTIKA) tanpa basis administratif di Biro Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi. Ini melanggar peraturan staf layanan.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Inisiatif ini juga diharapkan dapat memberikan peluang untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk pemantauan konten digital.

“Kami tidak hanya akan menyelesaikan masalah, tetapi fokus pada pencegahan melalui pengujian berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan efisien,” tambah Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid berjanji akan berbenah di interior Komdigi. Langkah tersebut seiring dengan pegawai Komdigi yang tersangkut kasus hukum pembelaan situs judi online yang seharusnya dilarang oleh mereka.

Sebelumnya, Irjen Pol Karioto mengumumkan total ada dua puluh empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan satu orang merupakan pegawai profesional Komdigi bernama Adhi Kismanto.

Peran masing-masing tersangka sebanyak 4 orang sebagai bandar atau pengelola situs perjudian tersebut, masing-masing berinisial A, BN, HE dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya bekerja sebagai agen pencari website judi online yaitu huruf awal B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Polisi mengungkapkan, ada juga yang berprofesi sebagai pengumpul daftar situs judo dan pengumpul deposit untuk instansi. Mereka berinisial A alias M, MN dan DM. Ada pula tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) yang bertugas memastikan situs judi online tidak dilarang.

“Dua orang memfilter verifikasi situs judi online agar inisial AK dan AJ tidak diblokir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Karioto.

Polisi mengungkapkan lebih lanjut, ada 9 pegawai Komdigi yang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan penutupan.

Selain itu, dua orang berinisial D dan D ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang (ML). Terakhir, seseorang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka. Tonton video “Video: Menkominfo Meutya terisak-isak, meminta maaf kepada jajarannya yang terlibat Judol’ (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top