Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan pajak sebesar 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (HEC).
Makanya kita berdiskusi dengan Bapak dan Ibu (DPR): Undang-undangnya sudah ada dan kita perlu bersiap untuk melaksanakannya, namun tetap perlu penjelasan yang baik agar bisa dilaksanakan, ”kata Sri Mulyani. . Rapat kerja dengan Komite XI DPR RI digelar kemarin, Rabu (13 November 2024).
Sri Mulyani mengatakan, sudah ada diskusi panjang dengan DPR RI mengenai penerapan PPN 12% mulai tahun 2025. Seluruh indikator menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, salah satunya terkait kesehatan pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tidak buta, APBN tetap harus utuh, tapi dalam hal lain APBN harus operasional dan mampu merespons. Misalnya saat terjadi krisis keuangan global, pandemi (COVID-19), kita menggunakan APBN,” ujarnya. dikatakan. .
Saat membahas kenaikan pajak sebesar 12%, Sri Mulyani mengenang bahwa pemerintah telah banyak memberikan keringanan atau insentif pajak untuk menurunkan daya beli masyarakat.
“Sebenarnya ada yang seperti itu dan banyak sekali, dan kalau dihitung-hitung pasti banyak detailnya tentang pajak teman-teman yang menghitung, nol atau dihapus, atau fasilitas yang mendapat tarif pajak lebih rendah. 5. 7% sudah sesuai regulasi,” jelasnya.
Sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU HES, tarif pajak eksisting sebesar 10% dinaikkan menjadi 11% mulai 1 April 2022, kemudian dinaikkan hingga 1 Januari 2025, atau dinaikkan lagi menjadi 12%. persen.
Padahal, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif pajak pertambahan nilai minimal 5% dan maksimal 15% setelah berkonsultasi dengan Republik Demokratik Rakyat Korea. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
“Tergantung pada perkembangan ekonomi dan/atau meningkatnya kebutuhan dana pembangunan, tarif PPN dapat disesuaikan dari minimal 5% hingga maksimal 15%,” bunyi artikel tersebut.
TONTON VIDEO: Menko Airlangga soal kenaikan PPN 12%: Selanjutnya review RUU APBN
(ACD/ACD)