Klarifikasi Pinkflash usai Produk Kosmetiknya Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan sejumlah besar produk kosmetik mengandung bahan terlarang dan berbahaya pada pengujian November 2023 hingga Oktober 2024.

Salah satu merek kosmetik yang masuk dalam daftar tersebut adalah beberapa produk Pinkflash antara lain:

1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co, Ltd mengandung pewarna merah K3 dan K10, dan izin edarnya telah dicabut.

2. Pinkflash L01 Lipstik Matte Tahan Lama – R04 (NA11211300237) Milik PT FCL International Indonesia / Guangzhou Duoduo Cosmetics Co, Ltd. Ltd memiliki tinta merah K3, izin edarnya sudah tidak berlaku.

3. Pinkflash Multi-Surfaced Plate PF-M02 – #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co, Ltd mengandung tinta Acid Orange 7, dan izin edarnya juga telah dicabut.

Menanggapi temuan tersebut, Pinkflash menyatakan, kejadian tersebut terjadi karena pabrik yang sudah bekerjasama dengannya mengganti bahan baku produknya tanpa memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan yang telah ditetapkan BPOM.

“Bahan baku yang digunakan pemasok kami saat bekerja sama dengan kami tidak memenuhi ketentuan keamanan BPOM,” jelas Pinkflash dalam klarifikasi resmi di akun Instagramnya, Sabtu (30 November 2024).

Mereka mengatakan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan seluruh produknya. Pinkflash berkomitmen untuk mengevaluasi seluruh produknya secara menyeluruh dan meningkatkan sistem kendali mutunya.

Sebagai bukti komitmen, Pinkflash juga menerbitkan dokumen resmi pemusnahan produk berbahaya yang telah dikeluarkan dari pasaran. Tonton video “Video: Pinkflash menjelaskan produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya” (kna/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top