Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan beberapa pola penipuan baru yang mengatasnamakan DJP. Penipuan dilakukan melalui berbagai cara seperti phising, penipuan (peniruan identitas), penipuan dengan berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, penipuan dalam perekrutan pegawai DJP, dan lain-lain.
“Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian masing-masing pola penipuan, silakan merujuk pada opini DJP no. PENG-31/PJ.09/2024 diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2024 di https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada- “Telah dilakukan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak”, dinyatakan , Rabu (12 April 2024), Direktur Promosi, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis.
Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas jika menerima berita atau pesan yang mengatasnamakan DJP dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Penipuan terbaru yang terjadi di masyarakat adalah penipuan rekrutmen pegawai DJP.
“Jika masyarakat mendapat informasi mengenai pengumuman atau undangan perekrutan personel DJP, diimbau untuk mengeceknya di situs resmi Kementerian Keuangan,” kata Dwi.
Dwi menegaskan, pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP dan Kementerian Keuangan dapat dilihat di tautan recruitment.kemenkeu.go.id.
Jika Anda menerima pesan atau pesan yang dikirimkan atas nama DJP, Anda dapat melakukan hal berikut:
1. Jika menerima pesan WhatsApp, silakan cek nomor WhatsApp di website resmi DJP pada Biro Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Jika Anda menerima email saran, formulir perpajakan, atau link terkait perpajakan, pastikan domain email diakhiri dengan @pajak.go.id. Jika domainnya bukan @pajak.go.id, bisa dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Jika Anda mendapatkan pesan untuk file bernama DJP yang berekstensi apk, abaikan saja. DJP tidak pernah mengirimkan file yang berekstensi apk.
4. Jika Anda menerima pesan yang berisi link tidak diakhiri dengan pajak.go.id, harap abaikan saja. DJP tidak pernah mengirimkan link ke situs yang berakhiran pajak.go.id.
5. Jika Anda menerima pemberitahuan rekrutmen atau undangan untuk memilih CASN menjadi DJP atau pegawai Kementerian Keuangan, silakan cek terlebih dahulu di situs resmi linkkerjamen Kementerian Keuangan.
Masyarakat yang menemukan tanda-tanda penipuan atau pesan yang mengatasnamakan DJP dapat menghubungi hotline pengaduan DJP di kring Pajak 1500200, fax (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situspengaduan.pajak. dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan informasinya. (acd/acd)