Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerimaan pajak yang dipungut pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat. Hal ini merespons banyaknya penolakan terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Pelayanan Penasehatan, Pelayanan dan Humas DJP Dvi Astuta mengatakan, hasil dari kebijakan kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (banso) dan subsidi.
Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN ini akan memberikan imbalan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar. (TIDUR). (b) untuk fakultas, subsidi listrik, subsidi elpiji 3 kg, subsidi bahan bakar dan pupuk,” kata Dwi kepada ANBALI NEWS kemarin.
DJP juga mengingatkan, pemerintah menaikkan tingkat pendapatan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif paling rendah sebesar 5%. Selain itu, pajak penghasilan dibebaskan, yaitu. 0%, bagi wajib pajak UMKM orang pribadi yang omzetnya mencapai Rp 500 juta.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sebaliknya, sebagai bentuk gotong royong, individu dengan pendapatan lebih dari 5 miliar dinar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen. “, katanya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan banyak barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang dibebaskan PPN sehingga kebijakan ini tidak terpengaruh.
Barang dan jasa yang dibebaskan PPN meliputi barang kebutuhan pokok berupa beras, serealia, jagung, sagu, kacang kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa ketenagakerjaan.
Pembebasan PPN artinya kebijakan ini tidak berdampak pada kebutuhan masyarakat banyak,” ujarnya. (acd/acd)