TikTok Cegah Konten Langgar Aturan Pilkada, Gandeng KPU-Bawaslu

Jakarta —

TikTok bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (GEC) untuk turut serta menjaga integritas pemilu lainnya. Konten yang melanggar aturan pilkada tidak akan dibungkam.

Kali ini, TikTok menyelenggarakan “Lokakarya Indonesia #SejahteraTikTok bersama Bawasla dan KPU” yang mengajak anggota kedua lembaga pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok. Hal ini juga mencakup pertanyaan tentang bagaimana peserta dapat menggunakan platform ini untuk mengamankan pemilu daerah 2024.

Workshop ini dilaksanakan secara online dan offline dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada acara yang sama, TikTok juga menghadirkan Pusat Panduan Pilkada 2024. Ini adalah halaman aplikasi khusus yang menyediakan informasi terpercaya dan resmi tentang proses pelaksanaan Pilkad 2024. Halaman ini dibuat bekerja sama dengan Bawasla dan KPU.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meski TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai langkah proaktif yang memberikan dampak nyata. ,” kata TikTok. Firiya Wahida, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah di Indonesia.

“Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 2024 yang kami buat bekerja sama dengan Bawasla dan KPU yang dapat diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna,” lanjutnya.

Peserta juga diajak workshop untuk memahami kebijakan mengenai Rekening Pemerintah, Politisi dan Partai Politik (GPPPA) yang dilarang memberi atau menerima uang/monetisasi TikTok, menyelenggarakan penggalangan dana kampanye dan mengakses fitur periklanan.

TikTok juga menyediakan saluran pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi masyarakat sipil seperti Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang diduga melanggar peraturan pemilu dan Pedoman Komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.

Selama pemilu 2024 Februari lalu, saluran tersebut mendukung TikTok untuk menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan disinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan integritas sipil dan pemilu, serta 3.359 video yang melanggar kebijakan media sintetis dan kebijakan media yang dimanipulasi. Dari November 2020 hingga Februari 15 Agustus 2024.

“Kami mengapresiasi TikTok Indonesia yang telah menyelenggarakan workshop ini dan membagikan kebijakannya untuk menjaga Pilkada secara kolektif. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk menyebarkan sebanyak mungkin informasi akurat tentang Pilkada untuk dibagikan kepada masyarakat umum dan disebarkan untuk mencegah hoax dan misinformasi,” kata Komisioner Bavaslu RI Lolly Suhenty.

Selain itu, KPU juga menyambut baik inisiatif TikTok dalam menjaga pemilukada yang adil.

“Keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga negara lainnya, namun juga memerlukan peran masyarakat dan platform digital sebagai sumber informasi yang dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat. Kami menyambut baik berbagai inisiatif yang dilaksanakan. oleh TikTok, khususnya dalam menjaga dan memperjuangkan keutuhan pemilu dan pilkada melawan disinformasi dan ancaman disinformasi di ranah digital,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos. Tonton “Video: Musik TikTok akan ditutup pada 28 November” (ask/fyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top