Nyolong Pasir Laut Batam, Kapal Singapura 10 Kali Bolak-balik dalam Sebulan

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenkeu) menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, karena diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal. Sayangnya, kapal ini sudah melakukan 10 kali perjalanan pulang pergi ke perairan Indonesia dalam sebulan terakhir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saxono alias Ipank, dalam sidak mengatakan, kedua kapal tersebut tidak memiliki izin dan dokumen lengkap untuk melakukan pengerukan (dumping) di perairan Batam, Riau. Pulau.

“Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan, dalam sebulan mereka bisa masuk ke sini (Indonesia) 10 kali, tanpa dokumen izin yang sah. memiliki akta kapten dan akta kelahiran,” kata Ipank dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Lebih lanjut Ipank mengatakan, kapal sandblasting ini membawa pasir sekitar 10.000 meter kubik. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 16 anak buah kapal (crew), 2 WNI, 1 WNI, dan 13 WNI Tionghoa.

Terkait peristiwa penangkapan ini, Ipank memastikan PSDCP akan terus memantau dan menertibkan kapal keruk ilegal yang beroperasi di perairan lain.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 angka 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan wilayah perairan pantai wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.

“Di sini PKC hadir untuk melakukan penertiban. Saya harap bisa dijaga kerapiannya. Dengan skema ini, pemerintah akan terlibat langsung untuk memastikan peraturan yang ada bisa dilaksanakan oleh para pengusaha dan teman-teman pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KCP), Victor Gustaf Manopo menjelaskan hingga saat ini, dalam PP 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi, belum ada satu pun izin. dikeluarkan oleh pemerintah.

Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi, total perkiraan potensi kerugian negara jika dihitung dari kegiatan ini dalam setahun adalah 100.000 meter kubik dikalikan 12 bulan jika pasir diolah. diekspor, total kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar per tahun,” ujarnya.

“Ini bukan sekedar sumber daya laut (pasir laut) tanpa izin lain, mungkin bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka suara atas terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trengono menjelaskan ekspor sedimentasi ini dapat dilakukan dalam bentuk pasir sedimen. Namun ekspor bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Tonton video: PKC mengamankan kapal berbendera Belanda yang membawa pasir laut di perairan Jakarta

(rilis/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top