Jakarta —
Ketua KSPI Saeed Iqbals yang juga Ketua Umum Partai Buruh menekankan reaksi pengusaha terhadap upah minimum yang seharusnya dinaikkan 6,5%. Keputusan ini sebelumnya sudah diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said Iqbal, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindon) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadi) cenderung gelisah dan marah. Ia menilai reaksi kedua organisasi bisnis tersebut tidak bisa dibenarkan.
Sebab, keputusan tersebut sudah sesuai dengan norma hukum nasional dan standar internasional. Menurut dia, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (ST) dan Mahkamah Konstitusi. Konvensi ILO No. 131 tentang upah minimum.
Dikatakannya, Konvensi ILO No 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama yaitu biaya hidup negara, di Indonesia disebut KHL atau indikator makroekonomi nasional: inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL). .
“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan mendukung norma hukum negara dan standar internasional. Namun anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap terhadap undang-undang yang sebenarnya adil dan wajar,” kata Saeed Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/12). .2024).
Ia pun mempertanyakan sikap Apindo dan Kadin yang bertentangan. “Mengapa mereka sekarang ‘marah dan marah’ dan melanggar hukum dan hukum internasional?
Menurut Saeed Iqbal, kenaikan sebesar 6,5% merupakan angka moderat yang dapat diterima oleh karyawan. Kenaikan upah minimum ini bukan sekedar soal angka, tapi soal keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, Syed Iqbal menegaskan, perselisihan ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten menaati aturan. Seringnya terjadi perubahan regulasi, mulai KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, PP 51/2023, bukan karena keinginan buruh, melainkan tekanan pengusaha terhadap koordinator perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja. Mulai dari masa PP 78/2015 hingga Omnibus Law Karya Kreatif.
“Bagaimana kabar mereka sekarang?” dia menambahkan.
Keputusan untuk menaikkan upah minimum ini merupakan sinyal positif bagi para pekerja bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan adalah sebuah prioritas. Partai Buruh berharap langkah ini akan menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang akan berdampak pada lebih banyak orang yang bekerja di masa depan.
(ily/kil)