Deretan Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%

Jakarta –

PPN sebesar 12 persen akan dikenakan mulai tahun 2025 untuk banyak barang mewah, termasuk mobil mewah. Mobil apa saja yang dikenakan PPN 12 persen?

Mulai tahun 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen. Diusulkan pembebasan PPN 12 persen atas seluruh barang. Wakil presiden Korea Utara, Suffolk, mengumumkan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah.

Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, kata Dasco baru-baru ini.

Kali ini, komisi yang bertanggung jawab.

“Itulah sebabnya para elit mampu membeli kemewahan yang mereka kenakan,” kata Misbahun.

Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, PPNBM merupakan pajak yang dipungut atas barang mewah oleh produsen atas produksi dan impor barang untuk kegiatan usaha dan ketenagakerjaannya. PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat barang diserahkan ke produsen.

Menurut golongan Barang Mewah, Barang Kena Pajak dirinci sebagai berikut: – Barang yang tidak berkaitan dengan kebutuhan minimum – Barang yang dipakai oleh masyarakat tertentu – Barang yang dipakai oleh masyarakat berpendapatan tinggi – Barang yang digunakan untuk menunjukkan status kekayaan masuk dalam kategori mewah.

Lebih khusus lagi, Berikut beberapa hal terkait PPnBM.

Ambulans; kendaraan darurat; mobil pemadam kebakaran kendaraan tahanan; Kendaraan umum dan kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. rumah mewah, apartemen, kondominium, Kawasan hunian mewah seperti townhouse. Sekelompok pesawat udara selain angkutan udara umum dan niaga. Tim balon. Amunisi dan amunisi selain kebutuhan nasional. Jalur pelayaran mewah milik negara; Sekelompok kapal mewah selain angkutan umum dan pariwisata.

Permasalahan PPnBM kendaraan adalah pajak penjualan dan subsidi barang mewah; diskon, Berlaku Peraturan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Terkait Pengecualian dan Pengembalian Pajak. Tentang barang-barang mewah.

Berdasarkan aturan tersebut, hampir semua model mobil PPnBM, termasuk model LCGC, memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung emisinya. Misalnya, LCGC setara dengan sekitar 3 persen PPnBM. Namun kalau bicara mobil mewah, LCGC bisa dibilang tidak termasuk dalam kategori mewah. Mobil ini mewakili mobil ramah lingkungan yang hemat biaya; Itu berarti lebih sedikit biaya dan lebih “ramah lingkungan”. Hal ini terlihat dari harga model termahalnya yang berada di bawah $200 juta.

Sementara itu, Untuk model non-LCGC, besaran PPnBM bervariasi tergantung emisi. Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional pada kategori mobil mewah, salah satu barang yang mendapat tarif PPnBM 0 persen adalah kendaraan berteknologi battery-electric atau kendaraan berteknologi Fuel Cell.

Kelompok Barang Kena Pajak yang termasuk golongan mewah adalah kendaraan bermotor menurut PPnBM; Artinya, kendaraan, Dasar pengenaan pajak sebesar 0% (15% x 0%) dari harga jual dikenakan pajak sebesar 15%. Dalam program teknologi kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik sel bahan bakar,” bunyi Pasal 16 PMK tersebut.

Meski berbicara tentang mobil mewah bermesin besar di Indonesia, namun ada banyak model yang masuk dalam kategori ini. Misalnya Mercedes-Benz; BMW Lexus Mobil seperti Audi. Mobil tersebut diketahui menyasar kalangan kaya di Indonesia. Tidak mungkin memungut PPN sebesar 12 persen pada jalur mobil tersebut. Saksikan video “PPN Naik Jadi 12%: Sebuah Langkah Membaiknya Indonesia”. (kering/sore)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top