Jakarta –
Walt Disney setuju untuk membayar $43,3 juta atau Rp 684,14 miliar (tukar 15.800) untuk menyelesaikan gugatan terkait diskriminasi upah. Disebutkan, karyawan perempuan Disney di California, Amerika Serikat (AS) menerima gaji yang lebih rendah US$150 juta dibandingkan gaji laki-laki.
Kondisi ini sudah ada selama delapan tahun. Sebagai bagian dari penyelesaian, Disney juga menyetujui analisis kesenjangan tersebut
Dikutip Reuters, Rabu (26/11/2024), gugatan tersebut diajukan LaRonda Rasmussen pada 2019 setelah ia mengetahui enam orang di posisi yang sama berpenghasilan jauh lebih besar dari dirinya.
Salah satu dari mereka memiliki pengalaman yang lebih sedikit, namun memperoleh penghasilan $20.000 lebih banyak per tahun dibandingkan dia. Sekitar 9.000 karyawan wanita dan mantan karyawan perusahaan hiburan tersebut akhirnya bergabung dalam gugatan tersebut.
Menurut Andrus Anderson, salah satu firma hukum yang terlibat dalam kasus ini, Disney mencoba membatalkan gugatan class action tersebut, namun hakim memutuskan pada bulan Desember tahun lalu bahwa gugatan tersebut dapat dilanjutkan.
“Saya sangat mengagumi Ms. Rasmussen dan para wanita yang mengajukan tuntutan hukum diskriminasi terhadap Disney, salah satu perusahaan hiburan terbesar di dunia. Mereka mempertaruhkan karier mereka demi kenaikan gaji di Disney.”
Sementara itu, Disney menyatakan berkomitmen untuk memberikan gaji yang adil kepada karyawannya.
“Kami selalu berkomitmen untuk memperlakukan karyawan kami dengan adil dan telah menunjukkan komitmen dalam bidang ini, dan kami senang untuk menyelesaikan masalah ini,” kata juru bicara Disney kepada Reuters.
Kasus ini juga didukung oleh analisis data Sumber Daya Manusia Disney pada bulan April 2015 hingga Desember 2022, yang menemukan bahwa karyawan perempuan Disney dibayar sekitar 2% lebih rendah dibandingkan karyawan laki-laki. Analisis tersebut dilakukan oleh David Nemark, seorang profesor dan ekonom tenaga kerja di University of California, Irvine.
Tonton juga videonya: Gina Carano Walt Disney Bermodalkan Elon Musk.
(ily/hns)