KKP Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benur Rp 7,8 M

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencegat peredaran 52.000 benih bening lobster (bbl) atau benih di Provinsi Lampung yang dimaksudkan untuk diselundupkan ke luar negeri.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan nilai benih yang diekspor secara ilegal mencapai Rp 7,8 miliar. Hal itu terungkap dalam jumpa pers soal gagalnya penyelundupan BBL di Lampung.

Alhamdulillah, pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 pukul 04.00 WIB di kawasan Krui, Kabupaten Pessir Barat, Provinsi Lampung. Tim bus Ditjen PSDKP berhasil menghentikan penyelundupan BBL. Jumlah estimasi BBL sebanyak 52,52 dengan perkiraan nilainya Rp 7,8 miliar,” kepada iPunk. Kata seseorang yang mengetahui hal tersebut dalam keterangannya, Rabu (12/11/2024).

Ipank menjelaskan, barang bukti kasus ini berhasil diperoleh berupa 1 buah kendaraan berplat nomor BE 1951 ZB berisi 43 ribu pasir dalam 10 kotak bbl, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jenis pasir jarang dan 2 orang kurir. dengan inisial AP dan MAD.

“Caranya BBL berasal dari salah satu gudang BBL di Bengkunat, Kabupaten Pessir Barat. Terdakwa menggunakan jalur darat Bengkunat Krui – Jambi sebelum menyelundupkannya ke negara lain melalui jalur laut,” ujarnya.

Saat ini terdakwa beserta barang bukti sudah dibawa ke Satwas PSDKP Pesavaran, Lampang. Serta 51.951 BBL satwa yang disegarkan di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampang untuk dilepasliarkan ke perairan pantai Kelapa Kunjir.

Melalui Meja Bundar Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Ipank menjelaskan bahwa penindakan terhadap perdagangan orang merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Sinergi KKP dengan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Kementerian.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil menyita barang selundupan BBL senilai Rp 754 miliar atau BBL 5.525.108.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Vahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP memberantas penyelundup lobster ringan (BBL). Isu penyelundupan BBL menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan pasca terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan pengelolaan lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan penerapan aturan baru tersebut berjalan lancar baik dalam sistem penangkapan BBL, budidaya lobster, dan pemantauan hasil perikanan.

Tonton videonya: ANBALI NEWS-ANBALI NEWS ditangkap karena penyelundupan benih lobster

(ada/eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top