Siap-siap! Bea Cukai Mau Umumkan Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Tangerang –

Akhir tahun ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) Askolani Kementerian Keuangan akan mengumumkan kenaikan Harga Eceran Rokok (HJE) tahun 2025. Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik namun harga jual rokok ke masyarakat akan terus meningkat.

“Kalau tarif cukainya tidak dinaikkan, HJE yang akan memutuskan, Insya Allah mungkin akhir tahun ini,” kata Askolani, Jumat (29/11/2024) di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan CHT tidak meningkat pada tahun 2025. Hanya akan ada penyesuaian HJE untuk rokok.

Sayangnya, Ascolani belum mau membeberkan berapa kisaran kenaikan HJE rokok pada tahun 2025. Pihaknya masih menghitung HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Kita belum tahu (naiknya berapa), kita tunggu pengumumannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, HJE adalah harga yang diserahkan pedagang kepada konsumen akhir, sudah termasuk cukai, yang harus dicantumkan pada pita cukai. HJE ditentukan berbeda-beda berdasarkan jenis atau golongan rokok.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT pasca penyesuaian HJE rokok pada tahun 2025 bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan generasi muda dan kelompok rentan. Selain itu, mengatasi fenomena penurunan dimana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.

Tonton juga videonya: Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

(bantuan/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top