Tolak Rokok Kemasan Polos, Petani Teriak Harga Tembakau Bisa Anjlok

Jakarta –

Produsen tembakau dengan tegas menolak rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang kemasan seragam rokok tanpa identitas merek sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Para petani mengatakan peraturan tersebut dapat mengurangi konsumsi dan harga tembakau.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi menjelaskan, aturan kemasan rokok yang seragam tanpa identitas merek tidak akan berdampak langsung kepada petani. Hal ini diyakini turut andil dalam merebaknya rokok ilegal, baik rokok legal maupun ilegal bagi para petani.

“Sebenarnya kalau dari pertambangan, hasil tembakau pertanian masih dibeli dari produsen, sebenarnya tidak ada masalah dengan siapa pun, yang penting digunakan untuk produk rokok tidak ada masalah,” kata Kusnasi kepada ANBALI NEWS. Waktu lain dikutip Minggu (3/11/2024).

Namun dalam jangka panjang, peraturan ini dapat mengganggu iklim IHT di sektor hilir yaitu produsen rokok. Hal ini dapat mempengaruhi hasil konsumsi tembakau petani.

“Tapi masalahnya kalau dikaitkan dengan kemasan polos artinya pemerintah melegalkan kemasan ilegal, saya khawatir dari sini akan berlanjut. Kalaupun rokok ilegal berasal dari sumber yang sama, tembakau berasal dari petani, memang ada. tidak masalah, tapi dalam jangka panjang tidak mungkin,” imbuhnya.

Belum lagi hingga saat ini lebih dari 90% hasil tembakau petani diserap oleh industri rokok biasa alias perusahaan berbadan hukum. Oleh karena itu, jika produktivitas produsen rokok legal terganggu, pasti akan berdampak besar pada jumlah panen tembakau yang dilakukan petani.

“Padahal produk-produk yang kita hasilkan semuanya diserap oleh industri, lebih dari 90%, hampir 99%, katakanlah diserap oleh industri kita. Jadi kalau industri ini ambruk, siapa yang akan membeli tembakau?” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah juga belum memiliki inovasi dalam penggunaan tembakau di industri lain, sehingga stabilitas produsen rokok sangat mempengaruhi petani.

Artinya, aturan, regulasi, dan penguatan pemerintah berdampak besar (ke sektor manufaktur). Apalagi yang menyangkut kemasan kosong, ujarnya lagi.

Padahal, menurut Kusnasy, berbagai tekanan terhadap industri rokok saat ini juga dirasakan oleh para petani. Ada beberapa pabrik tembakau yang tidak akan membeli produk tembakau pada tahun 2024.

Misalnya saja di Temanggung. Di Temanggung ada perusahaan besar yang setiap tahun membeli, tapi tahun ini tidak membeli. Lalu di Jatim, di wilayah Prabaling, sama saja, tidak membeli juga. Faktanya, ada dua atau tiga perusahaan yang tidak melakukan pembelian,” tegasnya.

Rendahnya serapan produk tembakau juga secara langsung menurunkan harga jual para petani. Sejauh ini, rata-rata harga tembakau turun sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.

“Dulu tahun 2023 harga tembakau sangat tinggi. Sekarang terjadi penurunan harga sekitar 10 persen,” ujarnya.

Harap dicatat bahwa PP 28/2024 tentang pelaksanaan undang-undang no.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor tembakau dan rokok elektronik wajib memenuhi standar kemasan yang meliputi desain dan tulisan,” bunyi pasal 435 PP tersebut.

Tonton videonya: Pemerintah Larang Warga Ketengan Berjualan Rokok!

(adalah / itu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top