Jakarta –
Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak tegas penemuan kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang. Faktanya, beberapa pewarna yang digunakan dalam produk tersebut merupakan bahan yang biasa digunakan pada tekstil.
Bahayanya adalah paparannya bisa berbahaya. Pengujian dilakukan pada bulan November 2023 hingga Oktober 2024 terhadap 44 produk kosmetik yang beredar di pasaran dan secara online di media dan pasar online.
Kepala BPOM RI Taruna Iqrar mengatakan, terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya. Hasil tersebut meliputi 35 produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak manufaktur, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
“Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna pada kulit berupa bintik hitam (okronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Organ janin (teratogenik) berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, menyebabkan okronosis, dan perubahan warna pada kornea dan kuku,” jelas Taruna dalam keterangan tertulis yang diperoleh ANBALI NEWS, Selasa. (03/12/2023).
“Kemudian pewarna terlarang (K3 merah, K10 merah, dan asam orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Kehadiran timbal dalam kosmetik dapat mengganggu fungsi organ dan sistem tubuh,” ujarnya mengingatkan.
Selanjutnya, produksi, distribusi atau impor sejumlah produk kosmetik dihentikan.
Berikutnya: Daftar kosmetik berbahaya
Tonton video “Video BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Karena Penggunaan Jarum Suntik” (naf/kna)