Respons Ditjen Pajak soal Kabar PPN Naik Jadi 12% Mau Ditunda

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan kabar penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan.

Sedangkan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Terkait permasalahan ini, DJP akan selalu mengikuti keputusan pemerintah, kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, kepada ANBALI NEWS, Jumat (29/11/2024).

Luhut sebelumnya mengatakan penerapan PPN 12 persen hampir pasti tertunda. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin memberikan dukungan sosial atau insentif kepada masyarakat kelas menengah ke bawah terlebih dahulu.

“Walaupun PPN 12 persen, tapi seharusnya insentif diberikan kepada masyarakat yang kondisi ekonominya sulit. Mungkin dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada perhitungannya (untuk kelas menengah),” kata Luhut saat ditemui Mr. . TPS 004, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

“Iya hampir pasti tertunda, biar (stimulus) ini dikeluarkan dulu (tunggu kebijakan stimulusnya?) Ya, itu saja,” imbuhnya.

Insentif yang akan diberikan berupa dukungan tarif listrik. Luhut mengatakan, alasan bantuan tidak langsung sampai ke penerima adalah untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.

“Tapi diberikan listrik, karena kalau diberikan ke masyarakat takut nanti main lagi, (bantuan langsung) masuk listrik, kira-kira seperti itu, saya kira nanti akan selesai, tapi desainnya, usulannya seperti itu.” – jelasnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi menjelaskan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam kajian. Kebijakan ini harus kami sampaikan masih dikaji secara detail, kata Jodi dalam keterangannya kepada ANBALI NEWS.

Tonton videonya. PPN akan naik menjadi 12% dan membuat Anda khawatir

(tolong tolong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top