Masuk Kerja di Libur Nasional Dapat Upah Lembur, Cuti Bersama Tidak Wajib

Jakarta –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk pada hari libur nasional, termasuk Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Penyelenggaraan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan.

SE menulis pada Kamis (12 Desember 2024): “Pengusaha yang merekrut pekerja/pegawai untuk bekerja pada hari libur atau hari libur resmi wajib membayar upah lembur.”

Ada beberapa poin yang dijelaskan dalam SE tersebut, misalnya pekerja/pegawai tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional. Namun pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya untuk bekerja pada hari libur atau hari libur nasional untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifat dan jenisnya harus dilaksanakan atau dilaksanakan terus-menerus.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dilakukan Secara Terus Menerus.

“Dalam hal tertentu, pemberi kerja boleh mempekerjakan pekerja/pegawai pada hari libur, hari raya Tet, atau hari libur nasional sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja,” dikutip SE.

Selanjutnya dalam penerapan rezim cuti bersama ditetapkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari rezim cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat wajib atau opsional.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan dalam menjalankan usaha. perusahaan.

“Pekerja/pegawai yang mengambil cuti pada hari libur bersama maka hak cutinya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur bersama tidak dipotong hak cuti tahunannya dan tetap dibayar seperti pada hari kerja biasa. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Penyelenggaraan Cuti Bersama di Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE menjelaskan: “Sehubungan dengan itu, Saudara diminta untuk mengirimkan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pihak-pihak yang berkepentingan di daerah Saudara. Surat edaran ini dibuat sebagai pedoman.”

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha mematuhi SE tersebut. SE diterbitkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Kementerian Ketenagakerjaan berharap para pekerja dan pedagang bisa mematuhi SE tersebut dan bersama-sama kita menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan gembira, ujarnya kepada ANBALI NEWS.

Dalam catatan ANBALI NEWS, jadwal libur Natal 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2025. .

Hari libur nasional memperingati Natal jatuh pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024, sedangkan hari libur Natal umum jatuh pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024. Selanjutnya kalender hari libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025.

Tonton juga video ‘Departemen Perhubungan memperkirakan puncak arus mudik dan pulang selama Natal’:

(ily/lihat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top