Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 per bulan. Artinya, UMP akan naik sebesar Rp329.380 pada tahun depan.
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan gaji sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
UMP DKI Jakarta ditargetkan tumbuh 6,5 persen pada tahun 2025. Jadi UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761,” kata Plt Gubernur DKI Jakarta Tegu Setyabudi dikutip Antara, Rabu (12/11/2024).
Tegu mengatakan, keteladanan prosedur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 “Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025” merupakan “dasar hukum pengambilan keputusan kenaikan upah minimum”. Ia pun mengaku telah mengadakan pertemuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan “Tentang Penetapan Upah Minimum Sampai Tahun 2025”. Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9 dan 10 Desember tahun lalu, beberapa situs terkait. Dari hasil pertemuan tersebut tercapai kesepakatan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
“Kemarin saya menandatangani keputusan gubernur. Besaran UMP ini berlaku bagi pegawai/karyawan yang masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Migrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kenaikan gaji cabang dan UMP dilakukan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Ia pun meyakini pertumbuhan UMP harus sejalan dengan kebutuhan dan kelangsungan dunia usaha. Dengan keputusan tersebut, Hari berharap dapat menjaga daya beli dan daya saing dunia usaha.
“Kenaikan 6,5 persen itu akan kami laksanakan secara detail sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Hari di Jakarta, Senin (12/9).
Tonton video “Pengamat: Suku Bunga UMP Naik 6,5%”:
(acd/acd)