Ciri-ciri Sushi yang Sudah Basi dan Risikonya Jika Tetap Dikonsumsi

Jakarta –

Sushi merupakan makanan tradisional Jepang yang populer di seluruh dunia. Cara menikmati sushi yang benar adalah dengan langsung menyantapnya setelah disajikan.

Sushi sebaiknya dimakan dengan cepat karena tidak tahan lama. Sushi mentah dapat disimpan di suhu ruangan selama 2 jam, dan di lemari es selama 1-2 hari.

Mengutip dari Healthline, ikan mentah dan makanan laut, termasuk sushi, harus dibungkus rapat dengan plastik, foil, atau bungkus plastik dan disimpan di lemari pendingin atau refrigerated sesuai dengan pedoman penyimpanan ikan mentah dan makanan laut FDA.

Bau: Bakteri dapat merusak sushi dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Jika Anda menyimpan sushi di lemari es, pastikan untuk memberikan aroma yang kuat sebelum dimakan.

Sushi: Meskipun rasa dan tekstur sushi mungkin sedikit berubah saat disimpan di lemari es, periksalah sushi apakah ada perubahan warna yang jelas atau tanda-tanda pembusukan lainnya, seperti jamur.

Eliminasi Makanan lama, terutama nasi, seringkali menghasilkan lendir. Jika Anda melihat atau merasakan lendir pada sisa makanan, buanglah sushi tersebut

Ikan mentah dan makanan laut, seperti sushi dan sashimi, lebih mungkin mengandung parasit dan bakteri yang dapat menular ke manusia dan menyebabkan penyakit bawaan makanan.

Meskipun gejala penyakit bawaan makanan dapat bervariasi dari orang ke orang, gejala penyakit bawaan makanan yang paling umum adalah diare, muntah, mual, dan diare. Keracunan makanan bisa berakibat serius, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi mengalami komplikasi, termasuk anak kecil, lansia, wanita hamil, dan orang dengan kondisi medis tertentu.

Selain risiko penyakit yang ditularkan melalui makanan, sushi dapat menjadi sumber merkuri, logam berat beracun yang dapat merusak otak, usus, dan ginjal dalam jumlah besar. Tonton video “Video: Berapa lama sushi-sashimi bisa disimpan?” (kna/kna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top