Prabowo Kerek Kenaikan UMP Jadi 6,5% Gara-gara Buruh? Ini Kata Menaker

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Dia mengumumkan keputusan ini setelah bertemu dengan para pemimpin buruh. Prabowo menjelaskan, UMP awalnya diusulkan naik sebesar 6%. Namun, pada akhirnya usulan tersebut berubah setelah Prabowo bertemu dengan pimpinan serikat pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keputusan tersebut tidak serta merta diambil karena adanya pertemuan dengan para pekerja. Dia menegaskan, keputusan itu datang dari Prabowo sendiri.

“Sama sekali tidak (karena dia bertemu dengan pimpinan buruh). Itu maksudnya kebijakan Anda,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Yassierli juga menampik kemungkinan adanya resistensi buruh sebelum kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5%. Menurutnya, nilai tersebut dipertimbangkan secara matang melalui berbagai kontribusinya.

“Tidak (dulu ditolak buruh). Artinya dia mendengarkan pendapat banyak hal, makanya dia mengambil kebijakan seperti ini,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, jumlah tersebut juga berbeda dengan yang diajukan buruh. Dulu, organisasi buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10%.

Selain itu, setelah UMP diumumkan, pihak Anda akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membahas gaji lebih detail pada tahun 2025, sekaligus menjadi dasar hukum penetapan kenaikan gaji.

“Langkah selanjutnya, seperti yang disampaikan beliau (Prabowo), detailnya ada di Permenaker. Kita dorong. Saya harap tidak bisa janji, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluarkan Permenakernya,” ujarnya. .

Sebagai informasi, dalam pidato pengumuman kenaikan UMP, Prabowo menyebut awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6%. Namun, akhirnya ditetapkan sebesar 6,5% setelah pertemuan para pemimpin serikat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas hal tersebut dan melakukan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%, kata Prabowo sambil membuat pernyataan. pernyataan resmi. di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Hal itu disampaikan Prabowo usai rapat terbatas dengan Menteri Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (shc/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top