Jakarta –
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket domestik pada masa libur Natal dan Tahun Baru ( Natal) tahun 2024/2025. Selama periode ini, harga tiket domestik turun 10%.
Bapak Dudi Purwagundi, Menteri Perhubungan, mengatakan pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) antara Kementerian/Organisasi (KL) dan pemangku kepentingan. Dari pertemuan tersebut terlihat jelas bahwa dukungan peralatan akan diberikan pada penerbangan kelas ekonomi di dalam negeri.
Rapat koordinasi antara Kuala Lumpur dengan pemangku kepentingan dilaksanakan dalam kesempatan penyediaan sarana pendukung penerbangan domestik kelas ekonomi untuk optimalisasi harga tiket selama Natal 2024-2025, kata Dudi dalam rapat kerja bersama panitia (Raker). V DPR RI, Jakarta, Senayan, Rabu (12 April 2024).
Setidaknya ada empat dukungan yang diberikan. Pertama, opsi perpanjangan jam buka layanan bandara dan navigasi udara menjadi 24 jam. Kedua, diskon 50% untuk Pelayanan Penumpang Maskapai Penerbangan (PJP2U) dan Pelayanan Pendaratan Pesawat Udara (PJP4U).
Ketiga, pengurangan biaya bahan bakar (fuel surcharge) dari 10% menjadi 2% untuk pesawat terbang, dan dari 25% menjadi 20% untuk pesawat jenis baling-baling. Item keempat dan terakhir adalah potongan harga jual avtur.
Ia mengatakan: “Kami akan memberikan potongan harga jual avtur di 19 bandara dengan harga Rp 700 hingga Rp 980 per Liter.
Terpisah, dalam upaya menurunkan harga tiket pada libur Natal 2024-2025, Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga produk hukum baru, kata Dudy.
Pertama, Keputusan KM Nomor 15 Tahun 2024 Menteri Perhubungan Indonesia tentang Pengurangan Besaran Fuel Surcharge. Kedua, surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada pengelola bandar udara/entitas bandar udara.
Dan yang ketiga adalah terbitnya Surat Perintah Komisioner Perhubungan Udara Nomor 250DJPU yang akan menurunkan tarif pelayanan bandara pada tahun 2024. Selain itu, akan dilakukan monitoring dan evaluasi sosialisasi selama penerapan kebijakan Nataru. (shc/rd)