Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

Jakarta –

Menteri Energi (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Energi (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Aturan ini akan mulai berlaku pada 4 Desember 2024.

Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan tentang Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Sektoral (UMP) Tahun 2025.

“Bahwa kenaikan upah minimum pada tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan persaingan usaha,” demikian bunyi pasal a, dilihat ANBALI NEWS, Rabu (4/12/2024).

Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengumumkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 tentang Perubahan Penetapan Upah Minimum.

Kemudian pada Pasal 2 dijelaskan bupati wajib menetapkan UMP dengan rumus UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai tambah UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP 2025 dipatok sebesar 6,5% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan indikator tertentu.

“Indeks spesifik menurut pasal 4 versi c merupakan variabel yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan perekonomian provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta asas proporsionalitas dalam menyikapinya. Perlunya penghidupan yang layak bagi pekerja/pegawai,” bunyi ayat 2 ayat 5.

Penghitungan UMP tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Gaji Provinsi. Setelahnya, Dewan Gaji Provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada Gubernur.

Selain itu, pada Pasal 4 dijelaskan gubernur menerima upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP. “Gaji di tingkat kabupaten/kota menurut ayat (1) harus lebih tinggi dari gaji di tingkat provinsi,” sesuai Pasal 4 ayat 2.

Penetapan upah di tingkat kabupaten/kota menggunakan rumus UMK 2025 = UMK 2024 + UMK 2025 Nilai tambah UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.

Setelah itu, juga ditetapkan biaya tenaga kerja minimum untuk sektor provinsi, kabupaten, dan perkotaan. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang mempunyai karakteristik pekerjaan dan risiko yang berbeda dengan sektor lain serta memerlukan pekerjaan atau spesialisasi yang lebih banyak.

Sektor tertentu dalam klasifikasi standar sektor usaha di Indonesia. Sektor ini ditawarkan secara eksklusif oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kota/kabupaten berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diundangkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal IV ayat 10.

“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektor/kabupaten tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” jelas Pasal 4 ayat 11.

Tonton video “Pengamat: Angka Kenaikan Politik di UMP 6,5%”:

(ily/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top