Dari Habibie ke Prabowo, Siapa Presiden yang Paling Tinggi Naikkan UMP?

Jakarta –

Upah minimum provinsi (UMP) akan dinaikkan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, kata Presiden Prabowo Subianto. Saat ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus membahas aturan penetapan upah minimum.

Selain itu, pemerintah hampir setiap tahun menyesuaikan upah minimum dengan strategi dan besaran yang berbeda-beda. Sepanjang sejarah ANBALI NEWS sejak reformasi, upah minimum dinaikkan kemarin di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie (1998-1999), UMP meningkat rata-rata 15,42% per tahun. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (juga dikenal sebagai Gus Toure) pada tahun 1999 hingga 2001, UMP tumbuh sebesar 24,82% setiap tahunnya.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2001-2004, rata-rata upah minimum terus meningkat sebesar 21 persen. Kemudian memasuki periode 2004-2014 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), rata-rata pertumbuhan tahunan mencapai 12,69%.

Hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun ini, secara keseluruhan antara tahun pertama dan pertengahan pemerintahannya (2015-2021), rata-rata gaji meningkat sebesar 8,66% per tahun.

Pernyataan ANBALI NEWS menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan upah minimum sebesar 8,25% pada tahun 2017. Kenaikan tersebut mengasumsikan inflasi sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18% pada tahun 2017.

Selain itu, UM juga meningkat sebesar 8,71% pada tahun 2018. Laju pertumbuhan UM sebesar 8,71% pada tahun 2018 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan PDB seperti yang dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS). Secara spesifik, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UM di Tanah Air. Oleh karena itu, jumlah UM masih mengacu pada tahun lalu. Perlu diingat bahwa epidemi COVID-19 sedang berada pada puncaknya pada saat itu dan merupakan masa yang sulit bagi perekonomian.

Namun banyak provinsi yang memutuskan untuk terus menaikkan upah minimum di daerahnya, seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta. Upah minimum di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 3,27% pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini upah minimum di DI Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 3,54% pada tahun 2021.

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Gaji dan disetujui oleh Presiden Joko Wido Republik Indonesia pada 2 Februari 2021. dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang (UU) Cipta Kerja.

Berdasarkan perhitungan BPS yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum akan mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 1,09% pada tahun 2022 atau menjadi Rp2.725.504 dari sebelumnya Rp2.672.371. Pada tahun 2023, jumlah tersebut akan meningkat kembali dari Rp 2.725.504 menjadi Rp 2.923.309 atau 7,25%.

Kemudian pada tahun 2024, rata-rata UMP di Indonesia meningkat menjadi Rp3.113.359 dari sebelumnya Rp2.923.309. Artinya, rata-rata upah minimum di Indonesia akan meningkat sebesar 6,1% selama sisa masa jabatan Jokowi.

Terakhir, seperti disebutkan, Presiden Prabowo Subianto meminta upah minimum dinaikkan menjadi 6,5% pada tahun depan. Berdasarkan asumsi tersebut, rata-rata upah minimum RI pada tahun 2025 adalah sekitar Rp3.315.727. (FNL/FNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top