Perceraian Diputus Verstek, Venna Melinda Tidak Minta Harta Gono-gini

Jakarta –

Veena Melinda yang mengajukan gugatan cerai sebanyak tiga kali dalam satu tahun, akhirnya diceraikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini diumumkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Dalam surat cerai Verstek, Venna hanya ingin bercerai dan tidak memiliki harta benda.

Putusannya pada dasarnya memenangkan gugatan Venna Melinda karena gugatannya masih lajang. Itu hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan lain, kata Suryana.

Dalam dua persidangan sebelumnya, Suryana Venna juga sempat menuntut tunjangan dan mut’ah. Namun kini posisinya berbeda.

“Gugatan pertama berbeda dengan pengajuan karena Ferry yang mengajukan gugatan pertama, jadi dia mengajukan gugatan balik, gugatan tunjangan tidak ada bandingannya kan? Kalau dia yang mengajukan gugatan cerai sendiri sekarang,” ujarnya. katanya.

Gugatan Vena PA Jakarta Selatan diselesaikan karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferry. Kemudian kasus ini menyebar di Internet dan menarik perhatian negara.

“Pengadilan puas dengan alat bukti yang pokoknya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa berada di Kediri, luar kota dan menjadi dasar putusan pengadilan dan putusan pengadilan. Menyerah,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Ferry Ivan tak pernah hadir hingga menjalani hukuman.

“Sebab pada sidang pertama dan kedua terdakwa Ferry tidak pernah hadir, padahal telah dipanggil secara sah dan sah, kemudian dipanggil kembali pada sidang pertama, dan kemudian dipanggil lagi pada sidang kedua. Saat ini dia tidak muncul, jadi dia langsung pergi ke persidangan. Simak “Alasan Venna Melinda Daftar Ulang Cerai di PA Jaksel” (tia/pus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top